JAKARTA, KompasProperti - Koalisi Selamatkan Jakarta mempertanyakan hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).
Pasalnya, saat sidang sengketa keterbukaan informasi publik mengenai hasil kajian reklamasi yang digelar Senin (6/3/2017), tim perwakilan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tidak dapat menjelaskan secara rinci.
"Pada persidangan, pihak yang dikuasakan dalam persidangan tidak menguasai substansi," ujar Rayhan Dudayev dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) kepada KompasProperti, Selasa (7/3/2017).
Termohon, dalam hal ini perwakilan Kemenko Maritim, hanya memberikan poin-poin dalam presentasi.
Padahal seharusnya, kata Rayhan, Kemenko Maritim dapat memberikan penjelasan hasil kajian, berdasarkan data dan angka statistik.
Baca: Tutupi Hasil Kajian Reklamasi, Luhut Dituding Tidak Konsisten
Kajian ini juga terkait dampak sosial, hukum dan lingkungan dengan adanya proyek reklamasi.
"Kami tidak tahu metode penelitian apa yang dibuat dan lain-lain, apakah itu obyektif atau tidak," sebut Rayhan.
Ia menuturkan, saat sidang berlangsung, salah Majelis Komisioner sempat bertanya soal data statistik dan bagaimana kajiannya. Namun, perwakilan Menko Maritim tidak menjawab pertanyaan tersebut.
"Kami punya kajian hukum dari ICEL. Justru kami mau compare (dengan hasil dari Menko Maritim)," kata Rayhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.