Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP KEK Arun Lhokseumawe Diteken Jokowi, Aceh Buka Keran Perizinan

Kompas.com - 27/02/2017, 16:00 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KompasProperti - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tertanggal 17 Februari 2017.

PP tersebut kemudian dicatat dalam Lembaran Negara nomor 6021 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Salinan resmi oayung hukum tersebut telah diterima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Iskandar Zulkarnaen.

Sebagai tindak lanjutnya, Iskandar mengatakan, akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh bidang terkait. Terutama mengenai kemudahan perizinan.

“Dinas saya ini berkomitmen membuka kantor perizinan di Pelabuhan Lhokseumawe agar memudahkan pelaku usaha mengurus izin,” kata Iskandar kepada KompasProperti, Jumat (24/2/2017).

Selain itu, dalam tiga tahun ini akan dibangun sarana pendukung KEK Lhokseumawe seperti pelebaran jalan dari Punteut Lhokseumawe ke Bandara Malikussaleh Lhokseumawe.

“Nanti dari Puntueut ke Bandara Malikussaleh dibangun enam jalur jalan,” katanya.

Selain itu, jalan tol dari Banda Aceh ke Medan terus dipercepat.

Pada bagian lain, Iskandar menyebutkan perluasan bandara terkait landasan pacunya akan diperpanjang dari 1.850 meter menjadi 2.300 meter sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar.

“Fasilitas seperti terminal bandara tentu juga akan ditambah,” katanya.

Terkait pengelola KEK Arun Lhokseumawe, sambung Iskandar, konsorsium BUMN dan BUMD bakal membuat perusahaan kerjasama (joint venture).

“Perusahaan ini akan disahkan oleh gubernur sebagai pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com