Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tanah Sedang Sengketa, Pajak Progresif Dimungkinkan Tetap Berlaku

Kompas.com - 08/02/2017, 17:31 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Jakarta, KompasProperti — Pajak progresif untuk tanah menganggur (idle) yang diwacanakan pemerintah ramai diperbicangkan.

Ada yang kurang sepakat dengan kebijakan ini karena pemilik tanah tidak selalu sengaja menelantarkan tanahnya.

Alasannya, bisa saja tanah menganggur sekian lama karena dalam status bersengketa di pengadilan untuk menentukan pemilik sah tanah tersebut.

Meski demikian, menurut anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia, Ronny Wuisan, aturan pajak progresif mungkin tidak memandang hal tersebut sebagai pengecualian.

"Kalau UU (pajak progresif) berlaku, itu tidak peduli tanah sengketa atau tidak. Itu bukan urusan negara. Siapa nama yang tercantum di sertifikat, itu yang bayar pajak," ujar Ronny saat Talkshow Bisnis PasFM bertema "Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur", di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dia mencontohkan, pada saat proses sengketa berlangsung, tanah dibiarkan menganggur 3 tahun. Mungkin selama 3 tahun tersebut tidak ada pihak bersengketa yang mau membayar pajaknya.

Namun, saat sudah jelas, pemilik tanah tersebut akan dikenakan denda atau penalti atas keterlambatan pembayaran pajak.

Ia mengatakan hal sebaliknya, jika pajak progresif diberlakukan juga untuk tanah sengketa, proses sengketa mungkin tidak akan dibiarkan berlarut-larut.

"Itu bisa jadi pendorong anaknya (pewaris tanah sengketa) untuk cepat-cepat menjual. Daripada tiap tahun dikenakan pajak, siapa yang mau bayar," kata Ronny.

Untuk pemerataan ekonomi, lanjut dia, banyak yang punya tanah bukan untuk dibangun menjadi rumah atau properti, tetapi untuk mencari keuntungan dari kenaikan harga tanah tiap tahun.

Kalau itu yang disasar pemerintah, Ronny menganggap hal tersebut tepat. 

"Banyak yang punya tanah tidak ingin dibangun hanya untuk warisan," sebut Ronny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau