JAKARTA, KompasProperti - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama dengan Dinas Perhubungan dan Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih (overload) di jalan tol.
Operasi penertiban ini rutin dilakukan di beberapa ruas tol kembangan Jasa Marga sejalan dengan penegakkan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.
"Pada 2016 terdapat 1.581 kendaraan yang terkena penertiban kendaraan overload di seluruh ruas tol Jasa Marga. Hal ini berarti kenaikan sebesar 23,23% dari tahun 2015 yakni sebanyak 1.283 kendaraan," tutur AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran pers yang diterima KompasProperti, Senin (6/2/2017).
Sementara itu, General Manager Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek Kristianto menjelaskan operasi penertiban kali ini telah dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 41 dan berlangsung sejak 31 Januari-6 Februari 2017.
Operasi ini bakal digelar secara rutin tiap tiga bulan sekali. Jasa Marga menyasar kendaraan bermuatan lebih di atas ketentuan.
"Hal ini untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as yang berpotensi mengganggu lajur jalan," tambahnya.
Selain itu, lanjut Kristianto, penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrak belakang yang salah penyebabnya adalah lambatnya laju kendaraan karena kelebihan beban.
Penertiban tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang membawa beban overload dan berjalan lambat.
Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan Electronic Axle Load Scale.
"Sanksi yang diberikan berupa penempelan stiker bukti pelanggaran, kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Dari operasi penertiban selama lima hari, didapatkan hasil dari total 399 kendaraan yang diperiksa muatan bebannya terdapat 271 kendaraan terbukti melanggar ketentuan tentang batas muatan sehingga dilakukan tindakan penilangan oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.