Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Desain yang Sebenarnya Bisa Dilanggar

Kompas.com - 05/02/2017, 23:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Sumber Vogue

KompasProperti - Bagi Anda yang mengerti sedikit tentang desain interior, mungkin akan berpegang teguh pada beberapa pemikiran umum.

Misalnya, setiap kayu harus dipoles dengan finishing yang sama atau setiap perabot ruang keluarga harus sesuai satu sama lain.

Namun, menurut interior desainer profesional, ada sejumlah "aturan" yang bisa Anda langgar dalam mendekorasi ruangan. Berikut 8 ulasan aturan di antaranya.

1. Logam tidak harus dengan logam

"Sebagian besar klien saya berpikir, mereka memiliki keran dari krom, maka mereka harus memiliki benda krom juga atau perangkat keras dari perak di dapur mereka," ujar Orlando Soria, Direktur Kreatif Homepolish.

Menurut Soria, seharusnya tidak perlu takut untuk memadukan logam dengan perangkat selain dari logam.

Ia mengaku sering memasangkan kabinet kuningan dengan perlengkapan wastafel dari krom dan baja anti-karat.

Memiliki benda dari krom atau baja anti karat di dapur tidak berarti bahwa setiap logam lain di dalam ruangan harus dari krom dan baja pula.

2. Meja rias tidak harus di kamar tidur

"Saya suka menempatkan meja rias di seluruh rumah. Mereka menambahkan penyimpanan yang besar dan rasa nyaman dan kepraktisan untuk ruang apapun," kata Soria.

3. Lukisan tidak harus digantung

"Ini adalah aturan konyol! Kami sering memilih seni disandarkan pada dinding atau diletakkan secara berlapis di meja," Alyssa Kapito dan Vivian Muller, Kapito Muller Interiors.

Arimbi Ramadhiani Ruang santai IKEA Alam Sutera

4. Tidak perlu mencocokkan segalanya

"Aturan desain yang paling harus dilanggar adalah bahwa Anda perlu mencocokkan segalanya," kata Alexandra Kaehler, pendiri Alexandra Kaehler Design.

Menurut Kaehler, penjajaran dua hal yang kontras akan membuat interior lebih menarik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau