YOGYAKARTA, KompasProperti - Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo dinilai tidak sesuai prosedur.
PT Angkasa Pura I (Persero) saat ini ditengarai sedang melakukan studi Amdal. Sementara di satu sisi, dari aspek pelingkupan, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha kegiatan dengan rencana tata ruang tidak terpenuhi.
"Proses studi Amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang dilompati oleh AP1," tulis Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Masyarakat Sipil dan Perorangan yang diterima KompasProperti Kamis (26/1/2017).
Seharusnya, Amdal disusun terlebih dulu sebagai kelengkapan dan belum saatnya masuk tahapan groundbreaking (peletakan batu pertama) atau ke tahapan kontruksi seperti pembangunan fisik dan mobilisasi alat.
Jika mengacu ke Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
Kemudian, jika menengok Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ada empat tahap pengadaan tanah yaitu, tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
"Khusus dalam tahap perencanaan, terdapat amanat bagi pemrakarsa untuk menyusun sebuah dokumen perencanaan pengadaan tanah," tambah pernyataan dari organisasi yang menamai diri Gerakan Solidaritas Tolak Bandara NYIA Kulon Progo.
Dokumen perencanaan ini dibuat berdasarkan studi kelayakan yang membutuhkan dokumen Amdal.
Dengan kata lain, Amdal beserta izin lingkungan yang jika dinilai layak harus ada jauh sebelum Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY atau Izin Penetapan Lokasi (IPL) dikeluarkan.
Pasalnya, pengadaan tanah sudah merupakan tahap pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berada pada tataran pra kontruksi.
Sehingga, kajian Amdal harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah dilaksanakan.
Selain itu, tidak hanya sebelum IPL yang diterbitkan oleh gubernur, tapi sebelum penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan nomor: KP. 1164 tanggal 11 November 2013 dikeluarkan, proses studi Amdal harus sudah dijalankan oleh pemrakarsa.
Hal ini berkaitan dengan PP Nomor 40 tahun 2012 pada Pasal 2 ayat 2 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.
Dalam aturan ini ditentukan, ketika menteri akan menetapkan lokasi pembangunan bandar udara salah satunya harus mempertimbangkan kelayakan lingkungan.
Kelayakan lingkungan dinilai dari besarnya dampak yang akan ditimbulkan serta kemampuan mengurangi dampak (mitigasi), pada masa kontruksi, pengoperasian dan/atau pada tahap pengembangan selanjutnya.
Gerakan Solidaritas Tolak Bandara NYIA Kulon Progo ini antara lain terdiri atas Walhi Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rumah Belajar Rakyat, Sekolah Bersama, BEM KM UGM, Magister Administrasi Publik UGM, dan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.