Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Sewa dan "Service Charge" Mal Dipengaruhi Banyak Faktor

Kompas.com - 25/01/2017, 10:17 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Gaduh pada awal tahun yang terjadi di dunia ritel, dan pusat belanja diawali keluhan Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) terkait lonjakan kenaikan tarif sewa dan biaya servis (service charge) sebesar masing-masing 30 persen hingga 100 persen.

Baca: Pedagang Keluhkan Kenaikan Biaya Sewa dan Layanan Mal

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, dalam dua tahun belakangan, situasi ekonomi pada pusat perbelanjaan berjalan sangat berat.

"Ekonomi di pusat belanja berjalan sangat berat karena kami pelaku usaha dan kami benar-benar yang menjalani setiap hari, jadi kami tahu apa yang terjadi," ujar Budi dalam konferensi pers Hippindo di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Namun, hal tersebut dibantah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pada Selasa (24/1/2017). 

Menurut Ketua Umum APPBI A Stefanus Ridwan, pusat belanja yang tergabung dalam asosiasi tidak benar telah menaikkan harga sewa, dan biaya servis sebesar angka yang dilontarkan Hippindo.

APPBI telah melakukan investigasi terhadap DPD dan DPC di seluruh Indonesia terkait hal tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan, kenaikan harga sewa dan biaya servis tidak seperti yang dikemukakan Hippindo.

"Dari data yang kami kumpulkan, masih banyak yang tidak naik atau 0 persen pada awal 2017 ini. Contohnya pusat belanja yang dibangun, dan dikelola Pakuwon Group di Jakarta dan Surabaya, tidak naik," tutur Stefanus.

Baca: Pernyataan Hippindo Bohong dan Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Menurut Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat, untuk menaikkan biaya sewa, dan servis, banyak pertimbangannya. Dan itu tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Ada komponennya, termasuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP), tarif dasar listrik, perubahan kurs mata uang, biaya operasional dan lain-lain," kata Ellen.

shutterstock Ilustrasi.
Selain itu, tambah Ellen, tarif sewa dan biaya servis terikat dengan lease agreement yang umumnya berlangsung selama 5 tahun, dan tidak bisa diubah hingga jatuh tempo.

Ada pun perhitungan besaran biaya servis dipengaruhi berbagai komponen. Di antaranya adalah kenaikan UMP, tarif listrik, perubahan kurs mata uang, jumlah profesional dan karyawan pusat belanja, saranapelatihan, gaji, dan kesejahteraan personel keamanan dan keselamatan, layanan konsumen dan peralatan.

Kemudian komponen lainnya kebersihan toilet, tempat perawatan bayi, dan layanan kebersihan, penanganan sampah, air pembuangan, biaya utilitas listrik, air, dan gas, penyejuk ruangan, pemeliharaan gedung, dan fasilitas gedung, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak reklame.

Selanjutnya, transportasi, promosi dan informasi, biaya pembuatan izin, biaya pelatihan dan seminar karyawan, pengolahan air, dan air limbah, serta kewajiban tambahan seperti pemeliharaan lingkungan, dan subsidi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sementara komponen yang termasuk biaya sewa adalah harga tanah pusat belanja (lokasi), desain dan nilai investasi, kelengkapan dan mutu sarana pusat belanja, kelas dan jenis pusat belanja, konsep pusat belanja, sarana akses masuk seperti terowongan, jembatan penyeberangan, halte bus, taksi, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com