Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi KPR Anda Sering Ditolak Bank? Ini Solusinya...

Kompas.com - 18/01/2017, 12:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar gembira yang berhembus awal tahun ini bagi Anda yang sering mengalami penolakan saat mengajukan aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Alasan penolakan tentu saja kerap berkaitan dengan besaran penghasilan minimal yang menjadi patokan perbankan dalam menyetujui aplikasi KPR. 

Karena inilah Anda atau masyarakat berpenghasilan tidak tetap divonis tak memenuhi syarat. Alhasil, impian untuk memiliki rumah idaman pun raib.

Namun, kini Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan KPR mikro atau bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan akan diluncurkan pada tahun ini.

Baca: KPR untuk Masyarakat Bergaji Rp 2 Juta-Rp 6 Juta Meluncur Kuartal I

Skema pembiayaan tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari kalangan pekerja informal seperti nelayan, wiraswasta, tukang bakso, pedagang kaki lima, dan lain-lain.

Keputusan dibuatnya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan tersebut bertolak dari aplikasi KPR para pekerja informal yang sering ditolak bank atas alasan tidak memenuhi syarat dari segi penghasilan.

Nantinya, skema ini ditujukan untuk para pekerja informal dengan penghasilan minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 6 juta per bulan.

Lantas, seperti apa bantuan ini secara otomatis disalurkan kepada para MBR tersebut?

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menyatakan bantuan ini akan bersifat progresif.

"Artinya, semakin rendah penghasilan, semakin besar bantuannya, semakin tinggi penghasilannya maka semakin kecil bantuannya," jelas dia saat ditemui selepas Rapat Kerja di Auditorium Kementerian PUPR Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Lebih lanjut Maurin menuturkan, jika penghasilan MBR tersebut sebesar Rp 2 juta, mereka bisa mendapat bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah sebesar 30 persen dari harga rumah.

Namun, jika gajinya lebih tinggi atau misalnya Rp 4 juta-Rp 6 juta, bantuan yang diberikan hanya 15 persen sampai 20 persen dari harga rumah.

Ada pun harga rumah yang ditetapkan bisa dibeli menggunakan skema pembiayaan ini sekitar Rp 200 juta.

Maurin juga menjelaskan bagaimana skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan ini.

Pertama, MBR diwajibkan untuk menabung terlebih dahulu di bank pelaksana selama setahun hingga tabungannya mencapai lima persen dari harga rumah.

Jika harga rumah diibaratkan Rp 200 juta, tabungan MBR harus mencapai Rp 10 juta. Kemudian, lanjut Maurin, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 25 persen dari harga rumah.

"Itu kan Rp 40 juta, ditambah dengan tabungan MBR jadi Rp 50 juta, nah itu yang akan dibayarkan di muka dan sisanya mereka cicil sendiri dengan suku bunga komersial," imbuh dia.

Sampai saat ini sudah ada empat bank yang berminat ikut menjadi pelaksana skema ini. Keempatnya adalah BTN, BRI, BJB, dan Bank Arta Graha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Berita
[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com