Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Porsi Anggaran Subsidi Rumah MBR Kemungkinan Berubah Tahun Ini

Kompas.com - 18/01/2017, 06:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengubah porsi pembiayaan perbankan terkait perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di dalam aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), porsi antara perbankan dengan pemerintah adalah 90 persen berbanding 10 persen.

Itu artinya pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar 90 persen, sedangkan perbankan hanya 10 persen.

Tahun ini, kemungkinan besar masih 90 persen-10 persen. Tetapi untuk perubahannya masih dilakukan kajian.

"Kalau dilihat suku bunga Fed atau Bank Central AS naik, sementara kalau itu naik otomatis suku bunga negara berkembang juga ikut naik," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, saat ditemui selepas Rapat Kerja Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (17/1/2016).

Namun, lanjut Maurin, hal sebaliknya justru bisa terjadi karena berdasarkan keputusan rapat Gubernur Bank Indonesia (BI) suku bunga di Indonesia masih stabil sehingga membuat kajian-kajian perubahan porsi FLPP bagi MBR terus dilakukan.

Kendati demikian, Maurin tak menutup kemungkinan jika porsi tersebut berubah seiring tren yang terjadi, dan hasil kajian-kajian dari Ditjen Pembiayaan Perumahan bersama pihak perbankan tersedia.

"Ada, ada kemungkinan berubah jadi 85 persen pemerintah dan 15 persen perbankan," imbuh Maurin.

Keinginan untuk mengubah porsi tersebut lantaran dianggap terlalu besar bagi pemerintah dan membebani anggaran pembiayaan perumahan Kementerian PUPR.

Pemberian porsi lebih banyak untuk perbankan disebut oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa memungkinkan tenor kredit yang saat ini 20 tahun bisa lebih panjang menjadi 30 tahun.

Perubahan porsi anggaran sejatinya sudah berlangsung. Menurut Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartanto, saat FLPP pertama kali muncul porsinya 60 persen pemerintah 40 persen perbankan, kemudian 80 persen-20 persen, dan juga 75 persen-25 persen.

Hal itu diakui Budi tergantung pada cost of fund, suku bunga acuan BI, dan kondisi ekonomi.

"Pertama tentu dipengaruhi suku bunga acuan BI, turunnya suku bunga acuan mestinya membuat cost of fund juga turun. Ini berarti porsi perbankan bisa naik lagi dan porsi dana subsidi FLPP bisa turun," kata dia beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com