Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitnya Pergub Reklamasi 3 Pulau Dianggap sebagai Arogansi Ahok

Kompas.com - 16/01/2017, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pergub 206/2016 PRK Pulau C, D dan E), dinilai melanggar hukum.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson menyoroti, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memanfaatkan kekuasaannya untuk menerbitkan beleid tersebut sebelum cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2017.

"Perda (Peraturan Daerah) belum disahkan dan masih terkatung-katung. Demi menghemat waktu, dia (Ahok) mau non-aktif, makanya dua hari sebelumnya dia keluarkan Pergub ini," ujar Nelson saat jumpa pers di LBH Jakarta, Senin (16/1/2017).

Ia menganggap, Pergub yang mengatur rancangan kota di pulau reklamasi Teluk Jakarta ini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik atau good governance government.

Baca: Diteken Sebelum Ahok Cuti, Pergub Reklamasi Dinilai Langgar Aturan

Dalam mengeluarkan beleid ini, Gubernur Jakarta seharusnya melihat prosedur yang berlaku. Rinciannya, antara lain perlunya rancangan tata ruang kota, wilayah pesisir dan ruang strategis kawasan Pantai Utara Jakarta.

Namun, tahapan ini dipangkas sampai hadirnya produk hukum tersebut.

"Ini tidak pantas dilakukan pemerintah yang punya kewenangan tata usaha negara. Ahok menunjukkan arogansi kekuasaan dengan mengeluarkan Pergub ini," kata Nelson.

Pergub ini diketahui terbit pada Oktober 2016 sebelum Ahok cuti kampanye. Meski demikian, Nelson membantah pembahasan ini terkait pencalonan kembali Ahok pada Pilkada 2017.

Pasalnya, beleid ini cenderung terbit secara diam-diam sehingga baru diketahui sekarang.

Ada pun Pulau C, D, dan E dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah atau anak usaha Agung Sedayu Group.

Pulau C memiliki luas 276 hektar, Pulau D seluas 312 hektar, dan Pulau E seluas 284 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com