Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Saber Daerah Mulai Proses Pungutan Liar Sertifikat Tanah

Kompas.com - 16/01/2017, 11:00 WIB

KUPANG, KOMPAS.com -  Tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Timor Tengah Utara, kini sedang memproses dugaan praktik pungli terkair penerbitan sertifikat tanah di enam desa Kecamatan Biboki Anleu.

Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandes mengatakan sudah menerima laporan dari Kepolisian atas dugaan praktik pungli tersebut.

"Saya sudah terima laporan dari kepolisian ada dugaan praktik pungli dalam proses penerbitan sertifikat tanah," ujar Raymundus, saat dihubungi Antara, Senin (16/1/2017).

Dia menambahkan, sudah berkoordinasi dengan tim agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hingga tuntas.

Oknum yang dilaporkan juga sudah diamankan pihak kepolisian di daerah itu untuk pemeriksaan lanjutan.

"Tentu uang punglinya akan dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penerbitan sertifikat tanah sekarang tidak butuh biaya mahal," imbuh Raymundus.

Di sisi lain, dia mengapresiasi kerja cepat Tim Saber Pungli yang baru saja dibentuk sejak diterbitkan surat keputusan pembentukannya beberapa hari lalu.

"SK Tim Saber Pungli baru dikeluarkan pada Jumat (13/1/2017) dengan melibatkan unsur kepolisian dan berbagai komponen terkait lainnya," sebutnya.

Raymundus mengungkapkan, dugaan pungli dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang dilaporkan tersebut paling rendah sebesar Rp 200.000.

Namun demikian, Tim Saber Pungli masih melakukan pengusutan untuk mengetahui apakah pungli tersebut dilakukan oleh aparat desa atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tim akan menyelesaikan hingga tuntas karena Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan berkali-kali termasuk saat berkunjung ke Belu bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 50.000, kalau ada yang menagih lebih berarti pungli," katanya.

Menurut dia pungli merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merugikan masyarakat, untuk itu berbagai cara akan dilakukan agar praktik itu diberantas secara total.

Dia juga mengimbau masyarakat agar selalu menanyakan kejelasan aturan mengenai pungutan yang berlaku dalam kepengurusan berbagai dokumen sebelum sebelum melakukan pembayaran.

"Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai tingkatannya dan bisa berujung pada tindakan pemecatan, agar ada efek jera," ucapnya.

Tim Saber Pungli akan terus bekerja melakukan pemberantasan termasuk jika praktik tersebut ditemukan di berbagai instansi teknis yang mengurus perizinan maupun di sekolah-sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau