Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2017, 19:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengklaim seluruh perizinan reklamasi Pulau G atau Pluit City sudah dipenuhi. Termasuk perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Wakil Direktur APLN Indra W Antono mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (10/1/2017). Menurut dia, yang belum diselesaikan adalah hanya bagian-bagian kecil saja yang tidak terlalu krusial sifatnya. 

"Kami diberikan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Kami selesaikan, bagaimana kemudian itu diperbaiki, kami perbaiki. Tinggal instansi terkait (Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH) bagaimana menilainya," jelas Indra.

Pada prinsipnya, kata dia, APLN melalui anak usaha PT Muara Wisesa Samudera berupaya mematuhi semua prosedur yang berlaku termasuk masalah perizinan, dan kajian lingkungan lainnya yang memengaruhi keberadaan obyek vital, seperti jalur pipa gas, dan Pembangkit Listrik tenaha Uap Muara Karang, Jakarta Utara.

Namun Indra tak menyebutkan secara lengkap detail, dan perizinan yang sudah dipenuhi perusahaan.

"Detailnya, dokumennya ada di bagian lain (Muara Wisesa). Saya tidak hafal," sebut Indra.

Lepas dari itu, lanjut dia, proyek properti yang akan dikembangkan di Pulau G seluas 161 hektar tersebut cukup diminati pasar. 

Sewaktu dilakukan tes pasar atau test the water pada 2015 lalu, banyak konsumen yang memsesan ruko-ruko, kios, dan beberapa apartemen. 

"Mereka cukup antusias," imbuh Indra.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra, pada Senin 17 Oktober 2016.

Pengembang ini mengantongi izin menguruk Teluk Jakarta seluas 161 hektar, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.

Hakim menilai surat izin reklamasi yang digugat nelayan Teluk Jakarta, Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sudah kedaluwarsa.

Dalam kesempatan itu juga hakim menyatakan penundaan izin reklamasi Pulau G, yang diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Mei 2016, tidak berlaku lagi.

Pulau G sendiri rencananya akan dikembangkan sebagai water front city dengan beragam macam properti di atasnya.

Selain ruko, terdapat villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park)  seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar.

Pembangunan reklamasi Pluit City ini dikerjakan oleh kontraktor reklamasi joint operation (JO) PT Boskalis–Van Oord.

Nilai kontrak untuk pekerjaan pengerukan dan pembuatan lahan rekayasa di pantai utara Jakarta tersebut, sebesar Rp 4,9 triliun. Sementara estimasi total gross development value sekitar Rp 55 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com