JAKARTA, KOMPAS.com - Swiss German University (SGU) sudah menerima manfaat pinjam pakai tanah dan bangunan stage I A milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) sejak Januari 2010.
Tanah dan bangunan ini dimanfaatkan tidak lain untuk penyelenggaraan perkuliahan SGU.
"SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar," ujar Kuasa Hukum BSDE Reno Hajar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2016).
Selain itu, kata Reno, SGU juga sudah menerima akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan membuka dan menerima pendaftaran ribuan mahasiswa.
Tidak hanya itu, SGU pun telah meluluskan ribuan lulusan sarjana dan menerima uang kuliah mahasiswa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tidak sepatutnya setelah menikmati semua manfaat tersebut pihak pengendali SGU tidak mau membayarkan kewajibannya kepada BSDE satu sen pun dari uang yang diterima dari mahasiswa," sebut Reno.
Reno mengatakan, kewajiban pihak SGU sebagai pembeli belum memenuhi cicilan selama hampir 7 tahun.
Dengan kata lain, SGU belum membayar cicilan sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011 hingga saat ini.
Ia menambahkan, di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perseroan harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu baru kemudian SGU mulai membayar cicilan harga tanah dan bangunan.
Kewajiban BSDE, kata dia, telah dipenuhi sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB Pasal 3 Tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b.
Sementara sengketa ini masih bergulir, Reno meminta mahasiswa dan sivitas akademika untuk tenang dan bersabar.
Ia yakin, pihak yayasan penyelenggara dan pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) memiliki solusi terbaik.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, ada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang dimiliki Kemenristekdikti apabila penyelenggara pendidikan tidak memenuhi syarat ketentuan yang ada seperti tersedianya sarana dan prasarana belajar berupa kampus," tutur Reno.
Dengan demikian, kata dia, Kemenristekdikti bisa meminta tanggung jawab penyelenggara pendidikan untuk tetap dapat menjamin pelayanan hak mahasiswa untuk belajar bimbingan dan wisuda.
Namun, apabila penyelenggara pendidikan tidak sanggup memenuhi itu, maka pemerintah harus mengambil alih penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan upaya menjaga hak mahasiswa untuk belajar hingga diwisuda dengan memindahkan para mahasiswa ke lembaga pendidikan lain yang setara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.