Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan "Kotaku", Tak Ada Lagi Kekumuhan di Karangwaru

Kompas.com - 14/11/2016, 16:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku, sejumlah daerah kumuh di Indonesia mulai dibenahi.

Salah satu yang telah dibenahi adalah Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta.

"Tadinya itu adalah lingkungan kumuh, sekarang daerah aliran sungai di sekitarnya tertata jadi lebih baik," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo dalam acara diskusi Jumatan di Kementerian PUPR, Jumat (11/11/2016).

Karangwaru terkini adalah kawasan yang aman, bersih, dan nyaman. Sungai Kali Butung yang melintasinya sudah direvitalisasi sehingga air sungai tak lagi meluap, dan mampu menampung air hujan berintensitas tinggi.

Pembangunan akses jalan lingkungan sepanjang 1.336 meter juga telah dilakukan di kelurahan ini, termasuk jembatan penghubung 2 unit, shelter 14 unit, ruang terbuka hijau (RTH) 11 unit dan tangki septik komunal 2 unit.

Dengan mengikuti program Kotaku, sebanyak 493 KK memiliki akses bantaran sungai yang nyaman dan aman. Selain itu, akses bantaran sungai juga digunakan sebagai jalur pemeliharaan sungai.

Warga juga dapat menikmati berbagai fasilitas sebagai wadah berbagai kegiatan, menjadi destinasi kegiatan wisata, tempat pendidikan luar ruang untuk anak-anak, serta tempat olah raga seperti lari atau jalan santai.

Untuk menata Karangwaru menjadi lebih indah, dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 9,05 miliar, dana masyarakat Rp 2,233 miliar, dan swasta atau corporate social responsibility (CSR) Rp 578 juta.

Jika ditotalkan, jumlah pembiayaannya menjadi Rp 11,8 miliar.

Sri Hartoyo menyampaikan bahwa manfaat dari Kotaku adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.

Di samping terbentuknya dan berfungsinya kelembagaan tingkat kota dan kelurahan di 269 kota/kabupaten terkait dengan upaya pencegahan dan peningkatan permukiman kumuh.

"Dalam program ini (Kotaku) di samping memperbaiki yang sudah kumuh-kumuh itu, maka sesuai dengan UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman kita juga wajib melakukan upaya pencegahan,” katanya.

Menurutnya, upaya pencegahan itu dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian seperti dengan pemberdayaan masyarakat agar mengatur lingkungannya sendiri sehingga tidak ada kawasan kumuh baru dan mengawasi juga perizinan IMB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com