Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Keluar Aturan, Kredit Properti Orang Asing Tidak Diterima Bank

Kompas.com - 01/11/2016, 09:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah diatur pemerintah, kepemilikan properti asing masih diperdebatkan terutama dari sisi perbankan.

Menurut Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy, sejumlah bank tidak menerima kredit yang diajukan untuk properti orang asing.

"Perbankan tidak terima hak pakai, padahal menurut Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional) bisa diterima. Ini harus disosialisaikan," ujar Eddy saat Forum Group Discussion "Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing", di Hotel Rafles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Ia mengatakan, sebenarnya sudah jelas antara hak pakai dan hak guna bangunan (HGB). Awalnya, bank masih mengira bahwa keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Namun dari sisi hak dan waktu, antara hak pakai dan HGB sebenarnya sama.

Karena ketidaktahuan dan keragu-raguan dari pihak bank, implementasi aturan properti untuk orang asing menjadi tidak maksimal di lapangan. Meski demikian, Eddy yakin hal tersebut hanya masalah waktu sampai bank memahami hal ini.

"Bank kan juga cari bisnis. Kalau properti bagus dan terjamin, maka tidak masalah," tutur Eddy.

Aturan kepemilikan properti orang asing di Indonesia diatur dalam dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

PP Nomor 103 Tahun 2015 berisi tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Sementara Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini, Hak Pakai akan diberikan saat orang membeli properti yang sudah memiliki status hak milik atau HGB. Notaris merupakan pihak yang membuat akta pemindahan hak, dan pejabat lelang membuat akta risalah lelang atas Hak Milik dan HGB.

Hak Pakai untuk rumah tapak ataupun rusun baru, diberikan 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Dengan demikian, total masa kepemilikan adalah 80 tahun.

Adapun untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, maka Hak Pakai yang didapat adalah sisa jangka waktu berlaku HGB dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com