Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Langgar Tata Ruang dan Lingkungan, Ini Jawaban Sahid Cleveland Bandung

Kompas.com - 17/10/2016, 19:49 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak menerbitkan izin pembangunan Sahid Cleveland Bandung. 

Aktivis lingkungan yang juga Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan Hardja menuding proyek yang dikembangkan Kurnia Land Group tersebut melanggar tata ruang dan lingkungan.

"Sahid Cleveland Bandung melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031," ujar Dadan kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016). 

Selain itu, menurut Dadan, lokasi proyek tersebut merupakan zona lindung dan kawasan lindung di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berada satu hamparan dengan mata air Cibadak.

Mata air Cibadak ini dibandung sejak zaman Belanda pada tahun 1921 dan menjadi sumber air bagi masyarakat sekitarnya dan Kota Bandung.

Lokasi proyek ini juga menyalahi sempadan mata air karena hanya berjarak 7 meter dari mata air Cibadak. Sementara radius yang bisa ditoleransi leebih dari 200 meter.

"KBU ini secara bentang alam, masuk dalam zona rawan bencana. Jadi bila proyek tersebut tetap dibangun, dikhawatirkan akan terjadi longsor," kata Dadan.

Meskipun bermasalah, lanjut dia, pengembang tetap melakukan aktivitas di lapangan. Hal ini ditandai dengan kehadiran alat berat berupa bekhoe yang sudah dioperasikan untuk menggali tanah serta didirikannya kantor marketing dan bangunan semi permanen untuk para peekerja bangunan.

"Padahal, aspek perizinan pun masih belum kelar. Di antaranya izin lingkungan, izin usaha, dan izin mendirikan bangunan," tandas Dadan.

Menanggapi tudingan Walhi Jabar, Komisaris Utama Kurnia Land Group Henny Lim membantah pihaknya telah melakukan pelanggaran. 

"Kami belum melakukan apa pun hingga seluruh perizinan dikeluarkan Pemkot Bandung. Kami taat peraturan. Di mana pun kami mengembangkan properti, selalu mengikuti peraturan yang berlaku," papar Henny.

Dokumentasi Walhi Jabar Sahid Cleveland Bandung beerlokasi di Kawasan Bandung Utara (KBU), Bandung, Jawa Barat.
Hingga saat ini, kata Henny, meskipun sudah mengantongi SK Gubernur Jabar, izin lokasi atau izin prinsip, pihaknya masih menunggu proses perizinan selanjutnya yakni izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Untuk penilaian arsitektur pun, tambah dia, sampai saat ini masih proses dan memasuki sidang ketiga Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK). 

"Demikian halnya dengan izin Amdal, sudah memasuki sidang ketiga. Kami berupaya memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku. Karena konsep pengembangan Sahid Cleveland Bandung adalah eco friendly," tutur Henny.

Sahid Cleveland Bandung merupakan properti kedua yang dikembangkan Kurnia Land Group. Sebelumnya, mereka membangun Sahid Eminence Ciloto Puncak yang akan beroperasi 10 November 2016.

Jika seluruh izin diterbitkan, Kurnia Land Group akan memulai konstruksi Sahid Cleveland Bandung tiga bulan setelahnya. 

"Sebaliknya, jika izin tidak diberikan, kami akan patuhi, dan tidak akan ngotot membangun," tutup Henny.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau