Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi LTV dan Amnesti Pajak Bikin Bisnis Properti Terdongkrak

Kompas.com - 04/10/2016, 21:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini, pasar properti di Indonesia, masih belum mengalami pemulihan dari dampak perlambatan ekonomi pada dua tahun terakhir.

Properti yang paling diincar konsumen hanya pada segmentasi menengah ke bawah.

Namun dari sisi kelangsungan bisnis pengembang, menjual rumah murah terus-menerus dianggap kurang menguntungkan.

Meski bisnis properti di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Serpong, sedang menurun, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk berinvestasi properti.

"Ini saatnya membeli properti karena harga akan mulai menanjak naik karena ditunjang program pemerintah antara lain tax amnesty (amnesti pajak) dan LTV (Loan to Value)," ujar Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Dewan Perwakilan Daerah Banten Then Lie Min kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2016).

Ia mengatakan, LTV mempermudah pembayaran properti bagi konsumen. Pasalnya, dalam hal membayar uang muka rumah atau down payment (DP), pembeli tidak terbebani dengan jumlah yang besar.

Misalnya, untuk pembelian rumah seharga Rp 1 miliar. Sebelumnya konsumen harus mempersiapkan uang muka sebesar Rp 300 juta karena aturan LTV 70 persen.

Dengan adanya relaksasi LTV, meski DP tetap 30 persen, tetapi bisa dicicil sampai bangunan yang dibeli telah terbangun seluruhnya.

"Kalau begini konsumen yang diuntungkan karena mereka bisa cicil sampai bangunannya jadi. Kan lebih ringan bayarnya," tutur Lie Min.

Sementara dampak dari amnesti pajak, kata dia, para investor bisa membelanjakan uang yang sebelumnya secara tidak langsung disembunyikan di luar negeri.

Semenjak asetnya sudah dilaporkan, para investor tidak takut lagi dikenai pajak yang tinggi.

"Sekarang mereka sudah hitung berapa asetnya dan bisa belanja dengan leluasa di Indonesia. Belanjanya di properti karena itu yang paling menguntungkan," sebut dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com