Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2016, 14:20 WIB
Alsadad Rudi,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui tengah mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai boleh atau tidaknya penggunaan peraturan daerah (perda) lama untuk pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

Penyebabnya, Ahok tak mau investasi pengembang yang kadung membangun reklamasi terbengkalai.

Pengajuan fatwa dilakukan menyusul keputusan DPRD DKI Jakarta yang tak mau lagi membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta dan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kalau DPRD tidak mau bahas, masa dibiarkan investasi semua terbengkalai. Apakah boleh memakai perda yang lama," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9/2016).

Perda yang dimaksud Ahok adalah Perda Nomor 8 Tahun 1995 yang merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantura Jakarta. Menurut Ahok, perda tersebut seharusnya tetap bisa menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi.

"Makanya kami minta fatwa. Tapi karena situasi politik begitu tegang, nanti kami keluarin tambah fatwa, kami disalahin lagi," ujar Ahok.

Pada awalnya, Raperda RZWP3K dan RTRSPUJ diperuntukkan sebagai landasan hukum untuk membuat bangunan di atas pulau reklamasi.

Dengan tidak disahkannya raperda, maka pengembang akan mengalami kerugian karena tidak memiliki dasar untuk mendapatkan izin membangun bangunan di pulau reklamasi.

Lantas bagaimana kemudian nasib investasi dan pengembangan reklamasi tersebut?

Kompas.com berkesempatan mengabadikan salah satu dari rencana 17 pulau di Teluk Jakarta, yakni Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektar yang dibangun PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Hilda B Alexander/Kompas.com Bakal Pulau G dilihat dari ketinggian Menara London, Pantai Mutiara.
Dari roof top Menara London di area pengembangan Pantai Mutiara, tidak terlihat aktivitas pembangunan di bakal pulau tersebut. 

Tak tampak juga para pekerja, alat-alat berat, dan kapal pengangkut pasir yang selama ini sibuk wira-wiri menuju pengembangan Pulau G.

Yang ada hanya tumpukan kantong pasir berwarna putih di bagian tengah bakal pulau.

Wakil Direktur Utama APLN Indra W Antono dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa pihaknya selaku pengembang akan selalu mengikuti apa pun kebijakan dan keputusan pemerintah terkait moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Indra, APLN akan bekerja sama penuh dengan pemerintah dan mengikuti kebijakan pemerintah dalam melakukan usaha, termasuk reklamasi.

"Kami pun melaksanakan reklamasi ini sebagai buah dari kebijakan pemerintah dalam revitalisasi Teluk Jakarta," ujar Indra.

Indra melanjutkan, APLN tetap percaya bahwa meskipun reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara, pemerintah tetap akan menjamin iklim investasi di Indonesia.

APLN melakukan pekerjaan reklamasi setelah izin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra diterbitkan.

Dalam mereklamasi Pulau G, APLN menggandeng kontraktor kaliber internasional asal Belanda, yakni Boskalis International dan Van Oord.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com