Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pemda Harus Pangkas BPHTB Hapus "Backlog" 13 Juta Rumah

Kompas.com - 18/07/2016, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai saat ini masih banyak pemilik modal yang memilih membangun properti di luar Indonesia lantaran lebih memberikan banyak insentif ketimbang membangun di dalam negeri.

Padahal saat ini, Indonesia masih membutuhkan sekitar 13 juta rumah yang mesti dipenuhi. Oleh sebab itu, harus ada sebuah insentif agar Indoseia kompetitif bisa memberikan tambahan keuntungan bagi pengembang.

"Dengan demikian, mereka tidak akan membangun propertinya di Malaysia, di Singapura, di Vietnam karena di sana ada insentif-insentif itu,” kata Jokowi saat memberikan pengarahan terkait Fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE), di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Untuk itu, Jokowi mendorong agar BPHTB yang kini rata-rata maksimum5 persen bisa dipangkas agar lebih kompetitif.

Caranya, dengan menerbitkannya lewat peraturan gubernur atau peraturan bupati, dan juga peraturan walikota.

Angka BPHTB yang sudah 5 persen saja nyatanya masih menyulitkan program sejuta rumah yang dijalankan di Papua.

Menurut Ketua Real Estat Indonesia (REI) Papua Nelly Suryani alias Maria, BPHTB ini dimaknai berbeda antara pemda dan pemerintah pusat.

"Pemda masih banyak yang belum mengerti Sejuta Rumah. Contohnya pusat melalui Permen PUPR nomr 25 sudah mengamanatkan pembangunan rumah subsidi ini tidak dipungut biaya pada semua perizinan, tapi nyatanya di lapangan itu masih banyak pungutan," jelas dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca: Tiga Kendala Membangun "Sejuta Rumah" di Papua

Maria menuturkan, pihaknya telah membuat BPHTB menjadi 0 persen di Papua dengan harapan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa menyicil rumah subsidi sebesar Rp 1,2 juta per bulan.

Kondisi tersebut diakui Maria bisa disanggupi oleh MBR di sana, namun kemudian pemda Papua menetapkan biaya-biaya tambahan lainnya seperti biaya izin mendirikan bangunan (IMB), akta jual beli (AJB), dan lainnya.

"Ini kita mau bangun karena kan harga dibatasi supaya ada subsidi fiskal lewat pajak yang dihilangkan tapi pemda malah tetap memungutnya," cetus Maria.

Regulasi tentang BPHTB dan aturan sejuta rumah lainnya menurut Maria mesti disosialisasikan ke pemda agar tidak ada pungutan-pungutan biaya yang tak perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com