Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Khusus Rp 90 Juta-Rp 120 Juta Per Unit

Kompas.com - 01/06/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp 1,4 triliun untuk pembangunan rumah khusus di seluruh Indonesia.

Rumah khusus yang akan dibangun oleh pemerintah sebanyak 6.002 unit sepanjang tahun 2016 ini.

Jumlah itu dapat dibilang lebih sedikit bila dibandingkan dengan pembangunan rumah khusus tahun lalu.

"Tahun 2015 lalu ada 6.359 unit rumah khusus yang kita bangun," kata Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/6/2016).

Harga rumah khusus yang dibangun sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah.

Rumah khusus tersebut diperuntukkan bagi para anggota TNI/Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

Tujuannya agar pembangunan perumahan bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.

Selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya kalah dengan negara tetangga.

Pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan.

"Selama lima tahun ditargetkan membangun rumah khusus sebanyak 50.000 unit dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik masyarakat yang tinggal di negara tetangga,” jelas Lukman.

Selain daerah perbatasan, rumah khusus juga dibangun di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia.

Adapun bentuk rumah khusus ini berupa rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi rumah tapak atau rumah panggung.

Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, hanya untuk masyarakat yang memiliki hak pakai saja.

Nantinya, lanjut Lukman, pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan mereka juga yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Berita
Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Eksterior
Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Berita
CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

Hunian
AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

Fasilitas
REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

Berita
Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Tips
Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Berita
Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Konstruksi
Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Ritel
[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com