Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Desak Kementerian LHK Hapus Amdal di Jakarta

Kompas.com - 02/04/2016, 15:53 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan Peraturan Menteri untuk penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di DKI Jakarta.

Hal itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP itu mengatur ketentuan bahwa daerah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat pengecualian untuk tidak memerlukan izin Amdal. 

Sementara itu, DKI Jakarta diketahui telah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2014. Meski begitu, PP itu juga mengatur penghapusan izin Amdal mesti mengikuti Permen.

"Selama belum ada Permen tentunya penghapusan izin Amdal yang diamanatkan dalam PP hanya retorika, karena tidak bisa diaplikasikan. Padahal Presiden Joko Widodo menuntut percepatan perizinan di semua level," terang Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman, kepada Kompas.com Februari silam.

Amran menyatakan sikap REI DKI Jakarta jangan disalahartikan. Menurutnya, para pengembang bukan setuju untuk menghapuskan amdal di seluruh Indonesia melainkan hanya di Jakarta saja.

"Tolong jangan disalahartikan bahwa kami bukan tidak mendukung Amdal karena di RDTR itu kan sudah ada Amdalnya jadi ya nggak usah dobel-dobel soalnya Amdal itu kan butuh waktu 8 bulan dan cost-nya buat pengembang berat," katanya saat ditemui di sela-sela pembukaan REI Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (1/4/2016).

Lebih lanjut dia menambahkan pada dasarnya pengembang tak alergi terhadap Amdal, melainkan hanya kepada lamanya waktu pengurusannya.

"Kalau urus Amdal cuma dua minggu sih kita nggak masalah" sambungnya.

Faktor lain adalah anggapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan izin Amdal hanya akan memperlambat aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta saat rapat terbatas bersama dengan Jokowi.

Ahok ingin Jakarta menyerupai Singapura yang memiliki izin pendirian bangunan tercepat di dunia dan juga agar investasi makro bisa berjalan lebih cepat lagi.

"Ahok kan udah menyuarakan ayolah Permen-nya keluar yang masih ada di meja KLHK, lagipula DKI Jakarta sudah punya Perda RDTR jadi nggak perlu amdal lagi," terang Amran.

Sebagai ganti izin Amdal, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL). 

Untuk diketahui, proses pengurusan izin Amdal bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan, sementara UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com