Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Pembebasan Lahan Infrastruktur Gunakan Uang BLU

Kompas.com - 01/04/2016, 15:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memprioritaskan dan mempercepat pembangunan beberapa proyek infrastruktur hingga 2019. Namun, pengadaan tanah menjadi salah satu persoalan utama karena dananya habis atau terbatas.

Untuk menyiasati hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah mengupayakan dana dari Badan Layanan Umum (BLU).

"Kemarin sidang kabinet terbatas, intinya dibentuk dibentuk BLU untuk bank tanah (land-banking) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Semua lahan akan menjadi aset negara," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Pada tahun-tahun sebelumnya, tutur Basuki, biaya pengadaan tanah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, jika harus menunggu APBN pada Juni atau setelahnya, maka pembangunan infrastruktur akan sangat terlambat.

Sebagai transisinya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diminta untuk membayar biaya kebutuhan pengadaan lahan. Nantinya, dana yang dikeluarkan BUJT ini akan diganti dengan BLU.

Menurut Basuki, skema ini sudah disetujui pada saat rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk menindaklanjutinya, Basuki menyiapkan surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.

"Suratnya baru saya tandatangani, besok (hari ini, red) bisa diproses," jelas Basuki.

Terkait dana yang disiapkan BLU untuk pengadaan lahan ini, Basuki mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian yang diurus oleh Kementkeu.

Selain itu, dana BLU ini tidak hanya disiapkan untuk jalan tol saja, tetapi infrastruktur lainnya, antara lain kereta api dan pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com