Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi "Backlog" Rumah, Tanah Eks-BPPN akan Dimanfaatkan

Kompas.com - 29/03/2016, 13:15 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Program Nasional Pembangunan "Sejuta Rumah", pemerintah berupaya mengatasi kebutuhan rumah atau backlog di masyarakat. Menurut data Badan Pusat Statistik 2014, angka backlog mencapai 13,5 juta.

Artinya, sebanyak 13,5 juta kepala keluarga (KK) tidak memiliki rumah. Angka ini terus bertambah setiap tahunnya sebanyak 800.000 unit.

"Kota-kota yang backlog-nya tinggi itu kota metropolitan, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," ujar Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Ia mengatakan, kebutuhan rumah di kota-kota tersebut cukup tinggi tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan. Hal ini seiring dengan penggunaan tanah yang tidak hanya untuk perumahan, melainkan juga industri.

Untuk itu, pemerintah akan fokus dalam membangun rumah susun (rusun) agar tanah yang ada bisa dimaksimalkan penggunannya.

Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Deddy Permadi menambahkan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan memanfaatkan tanah bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Jakarta, Bekasi, Makassar, dan beberapa lokasi lainnya.

"Kita akan coba inventarisasi dan kita manfaatkan. Kita serahkan saja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk bisa dimanfaatkan. Namun, belum ada penyerahan resmi dan menunggu proses Kementerian PUPR," kata Deddy.

Menurut dia, upaya lainnya adalah dengan memanfaatkan tanah wakaf yang bekerja sama dengan Menteri Agama. Tanah wakaf ini bisa dimanfaatkan untuk perumahan khususnya rusun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau