Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Bisa Ajukan Pembangunan Rusun, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 29/03/2016, 07:05 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah bisa mengajukan pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Pemda mengusulkan, kita (pemerintah pusat) verifikasi. Kalau memenuhi syarat, bisa dibangun selama anggaran bisa masuk," ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Deddy Permadi, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (28/3/2016).

Ia menjelaskan, untuk mengusulkan pembangunan rusun, pemda harus punya daftar permintaan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, lahan yang digunakan untuk membangun rusun juga harus tersedia.

Proses verikifasinya sendiri antara lain lahan tersebut memang sudah siap untuk dibangun. Dalam banyak kasus, proses verifikasi terhambat karena tanah belum bebas sepenuhnya.

"Salah satu yang membuat rusun tidak bisa direalisasikan adalah karena saat verifikasi, tidak memenuhi syarat, misalnya tanah miring," kata Deddy.

Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto menambahkan saat verifikasi, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda.

Syarat tersebut antara lain, tanah tidak boleh diokupasi oleh badan usaha atau penduduk. Tanah juga tidak boleh digunakan untuk hal-hal lain. Pasalnya, tanah ini akan bermasalah di kemudian hari.

"Kalau diokupasi orang, siapa yang kasih uang kerohiman? Selain itu, misalnya ada tanah yang posisinya digunakan untuk tempat pembuangan sampah (TPS) juga tidak bisa lolos verifikasi," kata Heri.

Meski bukan peruntukannya, imbuh dia, tanah yang digunakan sebagai TPS sulit dibangun untuk rusun. Menurut Heri, tanah bekas TPS tidak bisa langsung hunian di atasnya.

Syarat terakhir yang juga tidak kalah penting, lanjut Heri, tanah tersebut harus bebas sengketa hukum. Jika masih bermasalah, pemerintah harus berhubungan dengan aparat hukum yang bisa memperlambat proses pembangunan.

Intinya, tim verifikasi bekerja untuk memastikan tanah yang diserahkan harus sudah bersih dan siap dibangun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau