Besaran iuran Tapera bahkan memicu kontroversi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) contohnya, mereka keberatan dengan usulan pungutan sebesar 3 persen, dan menolak UU Tapera ini diberlakukan.
Rinciannya, pungutan dari pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Besaran itu kemudian dianggap membebani sebagian besar pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo.
Kendati begitu, pemerintah bersikukuh menetapkan besaran iuran Tapera adalah 3 persen dan tetap akan diatur dalam PP.
"Pemerintah akan membahas dengan semua pemangku kepentingan tapi sudah ada semacam gentlemen agreement bahwa total iuran tidak akan lebih dari 3 persen," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (3/2/2016).
Penetapan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen diakui Maurin sudah melalui banyak tahapan dan kajian. Menurutnya, dengan 3 persen itu, Indonesia bisa bersaing dengan beberapa negara di Asia terkait pembiayaan perumahan.
Dari 3 persen itu, dana yang sudah terhimpun jumlahnya sangat signifikan dan sudah sama dengan Malaysia, Bangladesh, dan India, tetapi masih belum bisa menyamai Singapura sebesar 35 persen.
Maurin memperkirakan dana yang bisa dihimpun oleh Badan Pengelola (BP) Tapera hanya dari iuran Tapera-nya saja dalam lima tahun pertama adalah Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.