Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WALHI: Lewat Kereta Cepat, Jokowi Langgar Nawacita

Kompas.com - 13/02/2016, 19:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dianggap sebagai pelanggaran atas nawacita yang selama ini digaungkan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ada pemaksaan kehendak di proyek infrastruktur milik pemerintah itu.

"Pemaksaan kehendak Jokowi atas pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan," ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zaenal Muttaqien, kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2016).

Lebih lanjut Zaenal mengatakan, buruknya tata kelola pemerintahan itu dapat dilihat dari banyaknya peraturan membahas prosedur perizinan rencana pembangunan. Selain buruk dalam hal tata kelola pemerintah, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung juga dapat mengganggu keselarasan lingkungan yang ada di jalur pembangunan kereta tersebut.

"Mengenai keselarasan lingkungan, kereta cepat telah melanggar prosedur pembuatan amdal, kemudian dalam hal pembebasan lahan negara, aturan pelepasan aset masih menyisakan masalah, begitu pun dalam aturan hukum lainnya," kata Zaenal.

Dia juga menuturkan, jika tabrakan aturan hukum yang ada akan berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia. Selain itu, akibat terburu-burunya pembangunan kereta cepat tersebut, Zaenal menilai, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk merevolusi mental bangsa Indonesia.

Terkait masalah pembebasan lahan, pembangunan kereta cepat diprediksi membutuhkan lahan seluas 650 hektar. Adapun yang perlu dibebaskan sebanyak 500 hektar.

Pembebasan lahan kereta cepat harus dilakukan dari Karawang hingga Purwakarta, sebab hampir semua lahan berada di kedua kabupaten itu. Selain itu, sebagian besar juga masih merupakan milik warga.

Sementara itu, dari Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, lahan yang digunakan adalah area di samping jalan tol sampai Karawang, kemudian memotong ke arah Jatiluhur. Setelah itu, berlanjut ke sekitar jalan Tol Padalarang, Cimahi, hingga Tegalluar.

Saat ini, proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung mempergunakan lahan milik Perhutani di kawasan Kabupaten Karawang seluas 55 hektar. Rinciannya, panjang mencapai sekitar 11 kilometer dan lebar antara 40 hingga 50 meter.

Lantaran lahan itu adalah wilayah hutan produksi, maka PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pengembangnya, harus mencari lahan penggantinya dua kali lipat, yakni 110 hektar. Namun, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat tidak butuh waktu lama dan tidak sulit, karena proses itu nantinya akan dibantu oleh pemerintah daerah (pemda) dalam hal sosialisasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau