Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Mewah Jakarta Rp 56,4 Juta Per Meter Persegi

Kompas.com - 08/12/2015, 22:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi rumah mewah di Jakarta yang mengalami perlambatan sepanjang tahun 2015 ini berdampak pada pertumbuhan harga.

Jika pada kurun 2011-2014 kenaikan menunjukkan pergerakan signifikan hingga mencapai 30-40 persen, tahun ini justru hanya sekitar 9,4 persen secara tahunan.

Alhasil, harga rerata rumah mewah di ibu kota Indonesia ini berada pada level Rp 56,4 juta per meter persegi.

Meski demikian, Jakarta masih menempati papan atas dalam Global Prime Cities Index kuartal III 2015 secara tahunan, atau periode September 2014-September 2015.

Dalam indeks keluaran Knight Frank tersebut, Jakarta berada di peringkat keempat setelah Vancouver, Sydney, dan Shanghai.

Sementara pertumbuhan harga rumah mewah di Vancouver sebesar 20,4 persen, Sydney 13,7 persen, dan Shanghai 10,7 persen.

Associate Director Knight Frank Indonesia, Hasan Pamudji menjelaskan, menyusutnya kenaikan harga rumah mewah ini tak lain karena tingkat suku bunga, fluktuasi Rupiah, hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Ketidakjelasan regulasi fiskal, dan kondisi ekonomi makro yang lesu, mendorong investor menunda pembelian," ujar Hasan kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2015).

Namun begitu, Hasan tetap optimistis, untuk kasus dan lokasi properti mewah tertentu, pertumbuhan harganya akan bergerak normal pada tahun depan.

Hal ini sejalan dengan revisi aturan PPnBM untuk jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015.

Aturan tersebut mencantumkan bahwa hunian yang dikenai PPnBM seharga Rp 10 miliar. Hunian mewah dengan nilai jual di atas Rp 10 miliar akan dikenai tarif PPnBM sebesar 20 persen.

Dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015, kelompok hunian mewah yang dikenai PPnBM 20 persen misalnya adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Demikian halnya dengan rumah dantown house dari jenis non-strata title seluas 350 meter persegi atau lebih; serta apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

"Aturan tersebut memberi kepastian bagi investor. Sama halnya dengan katalis lain seperti pengembangan infrastruktur yang semakin digenjot akan menggairahkan kembali sektor properti secara umum," tandas Hasan.


Baca juga:
Meski Ekonomi Lesu, Jakarta Masih papan Atas Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau