Dana Taperum diperoleh dari potongan gaji sebesar Rp 7.000 tiap bulannya. Jadi, dana Taperum ini pada dasarnya merupakan uang hasil potongan gaji para guru di setiap bulan.
Namun begitu, Kokom sapaan karib Siti Nur Komarilah, menilai program Taperum sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Zaman sekarang, dana bantuan rumah Rp 2 juta sudah tidak ada artinya," imbuh dia.
Dana Taperum memang menjadi hak para guru ketika resmi menjadi PNS dan penggunaannya dikhususkan untuk segala hal yang berkaitan dengan rumah, baik pembelian maupun renovasi.
Kokom mengaku hingga kini belum mengambil dana Taperum tersebut. Jumlahnya yang tak terlalu besar dan penggunaannya yang belum tahu untuk apa menjadi alasannya.
Dana bantuan Taperum bahkan kini dianggapnya sebagai program usang dan perlu direvisi.
"Taperum sekarang sudah nggak efektif, kalau dulu sampai tahun 1990-an itu masih efektif. Sekarang dana sebesar itu buat renovasi pun belum cukup," keluh Kokom.
Sejatinya, persoalan rumah bagi guru tak hanya menjadi perhatian pemerintah tapi juga PGRI selaku organisasi guru se-Indonesia. Namun nyatanya PGRI pun seolah tutup mata.
"Peran PGRI belum ada sejauh ini, nggak pernah ada rapat atau pertemuan membahas soal fasilitas rumah buat guru," ungkap Kokom.
Meski begitu, guru matematika itu tetap berharap program Taperum yang berlaku hingga masa pensiun bisa lebih baik ke depannya, sehingga bisa digunakan secara maksimal untuk kebutuhan rumah.