"Sudah ada dalam UU APBN, tinggal dilaksanakan. Dalam rangka meminimalisasi biaya, kita menggunakan FLPP dulu semaksimal mungkin. Setelah (dana itu) habis, baru subsidi bunga," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Maurin menjelaskan, supaya biayanya rendah, subsidi bunga tidak dimulai sejak Januari 2016. Kalau digunakan sejak Januari 2016, maka terhitung pemberian subisidi adalah 12 bulan.
Dengan demikian, pemerintah akan fokus untuk mengabiskan FLPP pada 6 bulan pertama. Setelah dana ini habis, disusul dengan dana SSB, yang berarti subsidi hanya dilakukan 6 bulan.
Maurin mengakatan jika semua dana untuk membangun sejuta rumah berasal dari FLPP, maka dibutuhkan anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp 60 triliun.
Anggaran ini tidak akan cukup, mengingat kebutuhan infrastruktur untuk jalan, jalan tol, bendungan, dan pelabuhan juga tidak sedikit.
"Tidak mungkin hanya untuk perumahan yang disubsidi. Oleh karena itu, sekarang ini alokasi (FLPP) Rp 9,2 triliun ditambah SSB. Kombinasi ini yg optimal untuk program sejuta rumah," jelas Maurin.
Meski demikian, pembagian FLPP dan SSB masing-masing 6 bulan masih merupakan rencana. Sementara penerapannya akan sangat bergantung di lapangan.
Dengan dana SSB, kata Maurin, tambahan rumah yang bisa difasilitasi adalah 400.000-500.000 unit.