JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) dan Serikat Karyawan JLJ (SKJLJ) memastikan akan melakukan bipartit atau perundingan antara pengusaha dengan karyawan. Hal ini dilakukan menyusul pembatalan aksi mogok tutup tol oleh SKJLJ itu pada akhir Oktober.
"Kami sudah bertemu dengan SKJLJ, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10)," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) Revianto Januar, di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Januar menuturkan, pertemuan pertama dihadiri oleh Ketua SKJLJ Mirah Sumirat. Kemudian, proses bipartit berikutnya akan dilakukan selama satu bulan sesuai ketentuan perundangan.
Menurut dia, proses perundingan ini merupakan langkah yang diminta serikat terhadap 320 karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak mendaftarkan diri ke PT Jasa Layanan Operasi (JLO) sebelumnya.
Dia menjelaskan, upaya perundingan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Direksi PT Jasa Marga, Direksi PT JLJ, Direksi PT JLO dengan SKJLJ yang difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Selain itu, rencana aksi mogok kerja yang semula akan dilaksanakan pada akhir Oktober ini pun dibatalkan.
"Rencana aksi mogok kerja yang semula dikoordinasi SKJLJ ini dilakukan karena mereka tidak ingin bergabung dengan PT JLO, anak perusahaan Jasa Marga yang bergerak di bidang jasa layanan operasional jalan tol," sebut Januar.
Berkat sosialisasi yang dilakukan oleh Manajemen JLJ, dari 2.800 karyawan PKWT PT JLJ, sekitar 90 persen di antaranya sudah bersedia untuk bergabung dengan PT JLO sebagai karyawan tetap. Para karyawan ini menganggap gaji, tunjangan kesehatan dan kesejahteraan di PT JLO lebih pasti dibanding perusahaan sebelumnya. Sementara sekitar 10 persennya belum bersedia untuk bergabung dengan PT JLO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.