Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembangkan Rumah Swadaya untuk Pekerja Informal

Kompas.com - 15/10/2015, 09:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, masyarakat yang bekerja di sektor informal, masih sulit mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Persoalannya adalah karena bank di Indonesia belum bisa menerima bukti-bukti pendapatan tidak formal.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengembangkan sumah swadaya agar bank menerapkan sistem baru sehingga bisa menerima pengajuan KPR Swadaya dari masyarakat berpenghasilan informal seperti nelayan, pedagang kaki lima, petani, ataupun pekerja kasar konstruksi.

"Nanti, kami akan memberikan arahan kepada bank untuk membuka skema KPR Swadaya (KPRS) agar tidak lagi menggunakan daftar gaji tapi dari rekaman kemampuan menabung," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Poltak Sibuea, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Selama ini, Poltak mengakui, sistem perbankan di Indonesia belum bisa menerima pengajuan KPR dari pekerjaan tidak formal, misalnya pedagang. Para pedagang ini, tidak memiliki bukti penghasilan selama sebulan, padahal transaksi tetap ada.

Bahkan, ada pedagang yang mungkin omzetnya bis sampai Rp 10 juta per bulan. Namun, omzet ini tidak bisa dijadikan sebagai bukti catatan bahwa pedagang tersebut punya kemampuan bayar cicilan.

Sementara pegawai memiliki daftar gaji tetap. Bank bisa mengetahui berapa penghasilan pegawai setiap bulan sehingga mempermudah perbankan dalam menyalurkan KPR.

Sayangnya, sampai saat ini skema KPRS belum diterapkan oleh bank manapun. Ia juga belum bisa memastikan kapan skema ini bisa diterapkan.

Menurut Poltak, bank yang sudah bisa menerima bukti pendapatan informal adalah Bank BRI. Namun, pendapatan informal ini bukan untuk cicilan perumahan, tetapi untuk sektor usaha. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com