Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Tinggi Harus Dielngkapi "Helipad" dan Tangga Darurat Luar

Kompas.com - 20/08/2015, 13:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menggodok aturan baru mengenai keselamatan dan keamanan bangunan gedung. Aturan baru ini terkait potensi kebakaran yang mungkin terjadi di gedung-gedung tinggi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengtakan hal tersebut kepada Kompas.com, usai seremoni peresmian pembangunan Rusunami Gunung Putri Square, di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (20/8/2015). 

"Kami sudah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan untuk membuat draft peraturan menteri mengenai keselamatan dan keamanan bangunan gedung terkait potensi kebakaran," papar Basuki.

Lebih jauh Basuki menjelaskan, peraturan baru ini mengatur setiap gedung di atas ketinggian 10 lantai baik residensial maupun komersial harus dilengkapi helipad atau landasan untuk helikopter, dan tangga darurat di luar gedung (external emergency stairs). 

"Akan sangat membahayakan bila terjadi kebakaran penghuni tidak punya pilihan untuk menyelamatkan diri. Terlebih penghuni di lantai atas. Sementara tangga darurat pun sudah terkepung asap. Ini harus dirancang ulang gedungnya," tambah Basuki.

Targetnya, kata Basuki, akhir tahun 2015, peraturan baru ini selesai disusun, dan segera diberlakukan secara efektif tahun 2016 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT PP Properti Tbk Taufik Hidayat akan mengakomodasi dan mentaati peraturan tersebut bila memang sudah diputuskan. 

"Untuk menara kedua Gunung Putri Square, masih terbuka kemungkinan merancang desain untuk mengakomodasi helipad, dan external emergency stairs," tutur Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com