Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Tegaskan WNA Hanya Boleh Miliki Properti di Atas Rp 5 Miliar

Kompas.com - 24/07/2015, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perlunya pembatasan nilai properti yang boleh dimiliki warga negara asing (WNA). Menurut dia, WNA hanya boleh memiliki properti yang nilainya di atas Rp 5 miliar. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan WNA akan menyerbu rumah-rumah murah bagi kalangan menengah ke bawah.

Oleh karena itu, Kalla menilai perlu dilakukan pembatasan atas kepemilikan properti oleh WNA. Pembatasan serupa juga dilakukan di negara-negara lainnya.

"Jangan lupa asing itu banyak kalau yang datang dari negara-negara kurang mampu, dia beli rumah murah-murah di sini, kan tidak enak. Kalau yang beli-beli rumah yang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, nanti penuh itu kampung-kampung nanti. Karena itu ya hanya yang di atas Rp 5 miliar, di mana-mana negara seperti itu, ada batasannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Pernyataan Kalla ini sekaligus membantah usulan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Sebelumnya Ferry mengusulkan WNA bebas memiliki properti di Indonesia tanpa batasan nilai minimal.

Ferry beralasan bahwa harga properti masih bisa berubah sehingga patokan nilai minimal Rp 5 miliar dinilainya kurang tepat. Kendati demikian, usulan ini masih akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Sejak awal, rencana pembukaan keran kepemilikan asing terhadap properti di Indonesia menuai pro dan kontra. Real Estat Indonesia (REI) mendukung wacana ini. (Baca: REI Kukuh Memperjuangkan Kepemilikan Properti untuk Orang Asing)

Lain halnya dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang menentang rencana pemerintah tersebut. Ketua Apersi Eddy Ganefo menegaskan, jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, maka hanya akan menguntungkan para pengembang besar. (Baca: Keran Kepemilikan Orang Asing Dibuka, Nasib Pengembang Kecil di Ujung Tanduk)

Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, WNA hanya dapat diberi hak atas tanah dengan status Hak Pakai bukan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com