Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kepemilikan Properti Orang Asing, Tak Ada Kajian Komprehensif

Kompas.com - 02/07/2015, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 mengatur tentang kepemilikan properti asing dengan status hak pakai. Dalam peraturan ini disebutkan, orang asing bisa memiliki properti dalam jangka waktu 25 tahun.

Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo menolak revisi PP yang sebelumnya hak pakai menjadi hak milik. Ia menganggap, sangat jarang sekali orang asing yang tinggal lama di Indonesia.

"PP ini kan mengakomodasi mereka yang bekerja di Indonesia. Makanya mereka beli rumah untuk tinggal 25 tahun. Mereka yang dibolehkan tinggal di Indonesia, harus memberi manfaat pada bangsa dan negara," ujar Eddy kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2015).

Eddy menambahkan, jika pada pelaksanaannya di lapangan, banyak yang menyiasatinya dengan membeli atas nama orang lain berkewarganegaraan Indonesia, maka ini sama saja dengan penyelundupan hukum. Terlebih jika ingin mengubah status hak pakai 25 tahun menjadi seumur hidup.

Para pihak yang setuju dengan wacana ini percaya, dengan mengubah hak pakai menjadi hak milik, pemasukan negara bisa lebih besar. Namun sebelum itu, kata Eddy, perlu ada kajian dari pemerintah, berapa jumlah pasti ekspatriat yang tinggal di Indonesia lebih dari 25 tahun.

"Memangnya, orang asing yang tinggal lebih dari 25 tahun sangat banyak? Ada kajiannya? Mungkin mereka hanya 3-5 tahun di Indonesia lalu pulang ke negaranya," sebut Eddy.

Jika pihak asing beli properti di Indonesia, lanjut dia, hal ini malah menjadi lahan investasi. Setelah membeli, rumah tidak ditempati. Hal ini bisa mengakibatkan kejadian yang serupa di Jepang, yakni banyaknya rumah-rumah kosong.

Eddy pun menyayangkan sikap beberapa pihak yang mendesak pemerintah membuka keran kepemilikan orang asing dan memberi kesan positif terhadap hal tersebut. "Harusnya yang jelek diberi tahu juga ke pemerintah. Tidak semua aturan asing bagus. UU Pokok Agraria kita sudah yang paling bagus di dunia. Ada aturan HGU, HGB, dan hak milik," tutup Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com