Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Sejuta Rumah Masih Tertunda

Kompas.com - 01/07/2015, 05:18 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Program sejuta rumah yang mulai dicanangkan pada akhir April 2015 silam, masih terus berjalan. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, realisasi fisik rumah, masih berlangsung sampai hari ini. 

Sementara untuk rumah susun (rusun), prosesnya belum sampai pembangunan fisik. "Satu-satunya yang belum dalam bentuk fisik adalah rusun, yang dibuat oleh Perumnas. Itu kan butuh tahapan," ujar Syarif kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2015).

Saat ini, lanjut Syarif, pembangunan rusun yang berlokasi di Cengkareng tersebut, masih dalam tahap pengecekan tanah. Namun, kegiatan yang mengarah kepada pembangunan fisiknya sudah mulai dilaksanakan.

Rusun yang dimaksud adalah Cluster A8 Cengkareng, Jakarta Barat. Rusun tersebut akan berdiri di lahan seluas 4,97 hektar dan dibangun sebanyak 5.439 hunian beserta fasilitas pendukung lainnya.

Pembangunan rusun ini adalah kerja sama antara Perumnas dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rencananya, rusun ini akan mencakup 18 menara yang masing-masing terdiri atas 24 lantai.

Sedangkan hambatan pengadaan sejuta rumah yang selama ini dipersoalkan, kata Syarif, adalah bagaimana peran pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli rumah. Untuk itu, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi dan program.

Salah satu program yang baru saja diluncurkan adalah Bantuan Tunai Perumahan bagi PNS. Setiap PNS yang belum memiliki rumah, berpendapatan di bawah Rp 4 juta, dan sudah bekerja minimal 5 tahun, berhak mendapat bantuan tunai Rp 4 juta. Targetnya adalah 100.000 PNS untuk tahun ini.

Sedangkan bagi masyarakat umum, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dimungkinkan juga mendapat bantuan Rp 4 juta. "Sekarang (bantuan Rp 4 juta untuk MBR) belum bisa direalisasikan, karena sedang dicari regulasinya. Tetapi, dana sudah siap Rp 220 miliar," jelas Syarif.

Selain bantuan Rp 4 juta per orang, pemerintah juga sudah menerapkan regulasi uang muka 1 persen untuk KPR pada program sejuta rumah. Untuk memperlancar program, pemerintah pun menghapuskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) yang biasanya dibebankan saat pembelian rumah.

Bantuan pemerintah lainnya adalah pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air dan penerangan jalan. Syarat pembangunan PSU ini adalah di lokasi tersebut memang ada rumah, beserta penghuninya yang termasuk MBR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau