Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Cat Mengandung Timbal Masih Banyak Beredar!

Kompas.com - 19/06/2015, 08:44 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah studi baru yang dirilis BaliFokus menemukan, lebih dari tiga perempat cat yang dianalisa tidak memenuhi standar baru yang diusulkan, yakni 600 part per million (ppm). Studi ini juga menunjukkan bahwa cat yang mengandung timbal, masih banyak beredar di pasaran.

"Dampak kesehatan paparan timbal pada otak anak-anak akan menetap seumur hidup, tidak dapat diubah dan tidak dapat diobati," kata Penasihat Senior dan Supervisor Proyek dari BaliFokus, Yuyun Ismawati, di Jakarta, Kamis, (18/6/2015).

Ismawati menuturkan, beberapa produsen cat di Indonesia memang mulai menghapus timbal dari cat mereka. Hal ini menunjukkan, teknologi di Indonesia mampu menghasilkan cat yang aman.

Namun, perusahaan lainnya masih menjual cat berkadar timbal tinggi. Tentu saja, lanjut dia, dengan kata lain perusahaan mempertaruhkan masa depan generasi selanjutnya.

Standar timbal sukarela yang baru adalah 600 ppm untuk cat berbasis pelarut organik. Standar Nasional Indonesia 8011:2014 ini telah diusulkan dan sedang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Menurut Ismawati, para pejabat pemerintah sebenarnya sadar akan bahaya paparan timbal dari cat terhadap anak-anak dan perekonomian negara. "Kita perlu mendorong peraturan ini segera diberlakukan wajib atau mandatory," lanjut Ismawati.

Pada 2014-2015, BaliFokus membeli total 121 kaleng enamel cat dekoratif dari 63 merek dari 5 kota di Indonesia. Cat-cat ini kemudian dianalisa kadar timbalnya di laboratorium yang terakreditasi di Eropa.

Studi cat ini dilakukan sebagai bagian dari Proyek IPEN untuk Penghapusan Timbal dalam Cat di Asia, yang didanai oleh Uni Eropa sebesar Euro 1,4 juta (Rp 21 miliar) di tujuh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com