Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Rp 2 Miliar Bukan Lagi Barang Mewah...

Kompas.com - 16/04/2015, 00:47 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menambah obyek penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 UU No 36/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah (PPnBM) pada properti dengan harga jual semula Rp 10 miliar menjadi di atas Rp 2 miliar dinilai kurang tepat.

Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto mengungkapkan, dengan kondisi perlambatan properti pada kuartal I/2015, pengenaan pajak di atas Rp 2 miliar dinilai dapat semakin menurunkan tingkat penjualan hunian, khususnya di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Pasalnya, pasar hunian di atas Rp 2 miliar terhitung besar.

 
"Penetapan harga yang dikenakan PPnBM di atas Rp 2 miliar itu kurang tepat. Kalau terjadi, penjualan properti di Jadebotabek dapat menurun hingga mencapai 40 persen. Pasar properti di atas Rp 2 miliar ini kan sudah terhitung besar," ujar Vivin kepada Kompas.com, saat Property Market Review Q1 2015 di gedung Indonesia Stock Exchange, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
 
Menurut Vivin, di wilayah Jadebotabek, properti dengan harga di atas Rp 2 miliar itu bukan lagi barang mewah. Properti dengan nominal tersebut saat ini sudah masuk ke pasar menengah.
 
"Kalau di daerah lain mungkin bisa (diterapkan) PPnBM di atas Rp 2 miliar. Tapi di Jakarta ini cukup sulit karena sudah masuk ke pasar menengah," ungkap Vivin.
 
Sebenarnya, para pengembang dapat terlepas dari PPnBM pada properti hunian. Hanya, dampaknya justru akan lebih dirasakan oleh penghuni hunian tersebut.
 
"Pengembang bisa saja mengecilkan ukuran properti yang dibuatnya agar tidak terkena PPnBM. Namun, kualitas hidup penghuninya nanti yang akan berkurang," tambah Vivin.
 
Meski begitu, Vivin tak keberatan dengan adanya penurunan batas pengenaan PPnBM. Akan tetapi, besaran harga tersebut kiranya perlu dikaji kembali. 
 
"PPnBM ini perlu diterapkan. Namun, lebih tepat jika dipatok untuk properti hunian dengan harga di atas Rp 7 miliar," lanjut Vivin.
 
Alternatif lain yang bisa digunakan, lanjut Vivin, adalah menggunakan zonasi PPnBM. Hal ini dapat dilakukan mengingat definisi barang mewah di tiap daerah berbeda.
 
"Melihat definisi barang mewah di tiap daerah berbeda, zonasi untuk pengenaan pajak ini sebenarnya bisa dilakukan. Tapi perlu dilihat siapa yang akan mengatur penetapannya, misalnya pemerintah daerah. Selain itu, pembentukan zonasi ini akan sulit dan memakan waktu lama. Maka dari itu lebih cocok untuk sekarang hanya mengubah harga yang ditetapkan," tandas Vivin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com