Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang, Pedagang di Kota Tua Harus Punya "ID Card"

Kompas.com - 04/02/2015, 07:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Kota Tua tengah dibenahi habis-habisan. Kawasan ini akan diajukan dalam kompetisi UNESCO untuk memperebutkan status World Heritage Sites atau situs bersejarah dunia.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Purba Hutapea, pembenahan Kota Tua cukup berat. Salah satu masalah yang sulit dibenahi di kawasan ini adalah pedagang kaki lima yang seringkali menjajakan jualannya secara tidak teratur.

"Pedagang kaki lima sembarangan berdagang. Jumlahnya juga bertambah setiap hari. Untuk itu, kita rangkul semua," ujar Purba kepada Kompas.com, di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Purba mengatakan, untuk mengatasi kesemrawutan pedagang, mulai 3 Februari 2015, pedagang yang hendak berjualan di Kawasan Kota Tua harus terdaftar. Mereka yang telah terdaftar akan memegang tanda pengenal khusus.

"Pedagang harus resmi dan punya "ID card" dari Bank DKI. Mereka wajib menyetor melalui Bank DKI. Pembayaran retribusi tidak ada ada lagi secara kontan. Harus melalui transfer," jelas Purba.

Ia menyebutkan, hingga saat, sebanyak 415 pedagang telah terdaftar secara resmi dan mendapatkan kartu pengenal. Setelah mendaftar dan membuka rekening di Bank DKI, para pedagang ini juga secara otomatis terdaftar menjadi anggota koperasi yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pemprov DKI.

Selain itu, menurut Purba, para pedagang ini nantinya juga tidak bisa bebas lagi menjual barang atau makanan yang mereka bawa sendiri.

"Nanti saat semua disusun, apa saja dijual. Tidak asal jualan, tapi terkait dengan sejarah Kota Tua," kata dia.

Purba juga menegaskan, para pedagang ini nantinya tidak diperbolehkan lagi berdagang di area Kota Tua. Pemprov tengah menyiapkan lahan khusus bagi pedagang yang berlokasi 500 meter dari Kawasan Kota Tua yaitu di Jalan Cengkeh. Lahan ini juga nantinya diberdayakan sebagai lahan parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com