Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Rugikan Banyak Orang, Sertifikat Tanah Akan Dicabut

Kompas.com - 04/11/2014, 07:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan ragu-ragu mencabut sertifikat tanah yang dipegang oleh siapa pun jika pemanfaatan lahannya justru merugikan masyarakat banyak. Pemerintah juga siap menghadapi berbagai langkah yang mungkin dilakukan pemegang hak sebelumnya, termasuk jika langkah hukum dilakukan.

"Kementerian ini ingin memastikan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Minggu (2/11/2014), pada acara Peluncuran SMS 2409 dan Twitter @atr_bpn di Kantor BPN, Jakarta Barat. Layanan tersebut bisa diakses masyarakat untuk bertanya mengenai proses dan biaya pembuatan sertifikat, dan lainnya.

Menurut Ferry, salah satu pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN adalah menyelesaikan sengketa dan masalah tanah, serta melayani masyarakat, bukan pengusaha besar.

"Secara politik, (tanah) ini negara yang punya. Kalau ada yang mengatakan saya menguasai lahan, ketika mereka mendatangkan masalah baik mengganggu kehidupan dan ke kas negara juga tidak masuk, untuk apa? Kita ambil alih ke negara. Enggak ada urusan. Mereka diberi kesempatan untuk mengelola, kesempatan untuk memanfaatkan. Tapi, ketika bukan manfaat yang diberikan, ya kita ambil," ujar Ferry, yang juga menyoroti aparat keamanan yang sering dimanfaatkan penguasa lahan.

Khusus untuk masyarakat miskin, Ferry setuju untuk menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Mulai pekan depan, dia meminta kantor-kantor BPN dibuka pada Sabtu dan Minggu.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia Bernardus Djonoputro mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus bekerja ekstra serius karena kementerian tersebut menjadi ujung tombak keberhasilan Kabinet Kerja. (ANA/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com