Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LTV Tak Efektif Kendalikan Praktik Spekulasi Properti

Kompas.com - 12/04/2014, 14:46 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan yang diberlakukan Bank Indonesia melalui loan to value (rasio kredit terhadap aset) ternyata tak berpengaruh terhadap praktek investasi dan spekulasi atas apartemen.

Hingga kuartal I 2014, dari total 141.492 unit pasokan apartemen eksisting, sebanyak 94 persen ludes terjual. Sementara itu, untuk apartemen yang masih dalam tahap konstruksi dan dijadwalkan kelar pada 2017 mendatang, tingkat serapan pasarnya sudah mencapai 70 persen dari total 62.197 unit. Dari jumlah unit-unit terjual tersebut, separuhnya dibeli oleh para investor dan sisanya pengguna akhir (end user).

Fakta yang diungkapkan Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, saat paparan Jakarta Market Outlook, pada Senin (7/4/2014) tersebut dikuatkan pendapat Ketua APERSSI (Asosiasi Perhimpunan penghuni Rumah SuSun Indonesia) Ibnu Tadji.

Ibnu memberikan konfirmasi seputar praktek spekulasi dan aktivitas investasi yang terus berlangsung atas apartemen komersial dan apartemen subsidi, meskipun LTV sudah diberlakukan dan Undang-Undang (UU) Nomor 20/2011 diterbitkan.

Kedua regulasi tersebut bertujuan untuk mengekang praktik spekulasi dan investasi berlebihan. Bahkan, UU Nomor 20/2011 dengan tegas melarang memindahtangankan unit-unit rusun subsidi yang dibeli dengan memanfaatkan fasilitas kemudahaan dari pemerintah.

"Setiap pembeli dilarang memindahtangankan rusun kepada orang lain setelah jangka waktu 20 tahun," ujar Ibnu kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2014).

Tapi, pada kenyataannya, praktek spekulasi dengan memborong banyak apartemen untuk dijual kembali, terus berlangsung. Bahkan, saat rusun subsidi tidak tersedia lagi, praktek jual beli di bawah tangan ini semakin merajalela, selama masih dalam proses PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau belum AJB (Akta Jual Beli).

"Saya tidak menampik bahwa aturan LTV yang diterbitkan Bank Indonesia bisa mencegah spekulasi. Tapi kenyataannya, LTV hanya beberapa bulan bisa efektif. Sekarang ini efektivitasnya kurang tampak karena investasi rusun hasilnya lebih besar dari bunga bank. Keuntungannya bisa mencapai 50 hingga 100 persen," jelasnya.

Untuk itu, usulnya, pemerintah perlu melarang investasi. Sekarang baru loan engineering. Ke depan dia kurang yakin LTV atau regulasi lain bisa mengekang praktek spekulasi.

"Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) harusnya membuka mata. Pelaku spekulasi, perlu dibatasi dan diatur dalam perangkat hukum UU Rusun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau