Saat ini, jika Anda amati, banyak gimmick pemasaran produk properti di sekitar kita. Di baliho iklan di jalanan maupun di media cetak serta elektronik, muncul variasi bungkus penawaran properti. Ada yang mengiming-imingi cashback, keringanan uang muka, hingga hadiah langsung berupa televisi hingga mobil, untuk pembelian unit properti.
Nah, dari sekian banyak trik pemasaran properti itu, ada satu yang unik, yaitu pembelian properti berbonus reksadana. Penawaran itu datang dari pengembang PT Purinusa Jayakusuma. Pengembang proyek Grand View Karawaci ini menawarkan bonus reksadana bagi pembeli unit properti di kluster Monde Vista, Karawaci, Tangerang.
Purinusa mengklaim, bonus reksadana itu bisa menjadi dana cadangan si pembeli manakala cicilan rumah tersendat. Bisa pula si pembeli memanfaatkan untuk keperluan lain sesuai kebutuhan.
Agung, agen pemasaran Purinusa Jayakusuma, menjelaskan, pembeli unit rumah di kluster Monde Vista berhak mendapatkan hadiah reksadana senilai 6 persen -10 persen dari harga rumah. Banderol rumah di klaster tersebut mulai Rp 475 juta untuk tipe 40/72 m2. Pembeli rumah tipe itu akan meraih bonus rekening reksadana senilai 6 persen atau sekitar Rp 28,5 juta. Lalu, pembeli tipe rumah 40/96 seharga Rp575 juta akan memperoleh reksadana senilai 8 persen atau Rp 46 juta.
Pembeli rumah tipe 40/108 akan mendapatkan reksadana senilai 9 persen atau setara Rp 55,89 juta. Adapun reksadana senilai 10 persen dari harga rumah akan diberikan bagi pembeli yang membeli rumah secara tunai.
Pembeli rumah akan mendapatkan bonus reksadana itu setelah urusan akad pembelian tuntas. Dalam rentang dua pekan, jelas Agung, pembeli properti akan dipanggil Bank Commonwealth selaku agen penjual reksadana yang digandeng oleh Purinusa.
"Dikunci" 5 tahun
Commonwealth akan melakukan proses pembukaan rekening reksadana si pembeli rumah. Pembeli punya keleluasaan memilih jenis reksadana sesuai profil risiko, baik itu reksadana saham, campuran, pendapatan tetap, ataupun pasar uang.
Selanjutnya, nasabah harus menandatangani surat perjanjian dengan pengembang tentang kewajiban tidak mencairkan reksadana tersebut selama lima tahun (lock up period). Kecuali bagi pembeli tunai, ketentuan itu tidak berlaku.
Setelah itu, pengembang mentransfer dana reksadana ke bank dan nasabah memperoleh bukti kepemilikan dari manajer investasi (MI). Lock up period diberlakukan agar nasabah terbantu kelancarannya dalam mencicil rumah. Paling tidak, si pembeli punya dana investasi yang bisa dia pakai ketika kesulitan mencicil KPR di tengah jalan.
"Meskipun nanti hasil investasi juga bergantung pada kondisi pasar," kata Agung.
Bonus itu berlaku untuk semua jenis tenor KPR.
(Mona Tobing, Ruisa Khoiriyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.