Menurut Yulius Setiarto SH, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, rumah susun yang sedang dibangun bisa dibeli melalui proses PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat di hadapan notaris. Namun, sebelum PPJB dilakukan, ada baiknya dipastikan bahwa pembangunan rumah susun tersebut memenuhi persyaratan kepastian hukum. Caranya, Anda bisa mengecek beberapa hal berikut.
- Status kepemilikan tanah.
- Kepemilikan IMB.
- Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
- Keterbangunan paling sedikit 20%.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui hal-hal yang diperjanjikan. Misalnya, kondisi rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, termasuk melalui media promosi, yaitu lokasi rumah susun, bentuk sarusun (satuan rumah susun), spesifikasi bangunan, harga sarusun, prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah susun, fasilitas lain, serta waktu serah terima sarusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.