Pakar Hukum Properti, Erwin Kallo, mengatakan, kekhawatiran terjadi sesuatu terhadap apartemen sangat tidak beralasan. Pasalnya, seluruh apartemen yang dibangun pasti telah diasuransikan.
"Kalau terjadi sesuatu, rusak atau roboh, apartemen tersebut masih menjadi aset pemilik. Tidak ada cerita aset tersebut berpindah tangan atau disita pemerintah (negara)," ujar Erwin kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2014).
Jika apartemen mengalami kerusakan, maka harus segera diperbaiki dengan menggunakan dana yang diambil dari sinking fund. Sinking fund merupakan dana yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa (apartemen, mal, perkantoran) yang digunakan untuk biaya perawatan gedung dan ruang publik, seperti perawatan lift, kolam renang, pengecatan gedung, dan lain-lain.
"Dana sinking fund biasanya digunakan untuk perbaikan besar-besaran, termasuk renovasi atau bahkan membangun kembali gedung apartemen yang rusak. Besaran dana sinking fund sebanyak 20 persen dari biaya perawatan (service charge) yang dibayar tiap bulan (dicicil di muka) oleh pemilik unit apartemen," jelas Erwin.
Penggunaan dana sinking fund, lanjut Erwin, harus sesuai dengan Rapat Umum anggota Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) karena hasilnya akan selalu diaudit. Hasil Rapat Umum ini kemudian ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Nah, terkait kekhawatiran kerusakan dan robohnya bangunan akibat bencana banjir atau gempa bumi, Erwin memastikan, bahwa aset pemilik tidak akan hilang. Pemilik melalui PPRS dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) berikut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kemudian dikembangkan kembali menjadi apartemen yang sesuai dengan tuntutan zaman.
"Misalnya, apartemen baru yang akan dibangun tersebut mengikuti prinsip green building yang tentu saja ongkos konstruksinya bakal lebih mahal. Nah, ongkos konstruksi inilah yang diambil dari sinking fund. Dana sinking fund ini besar sekali jumlahnya dan bisa dimanfaatkan untuk penguatan aset," urai Erwin.
Jadi, bagi para penghuni yang saat ini asetnya mengalami kerusakan atau bahkan perlu renovasi, jangan khawatir dan takut. Bahwa, sejatinya aset properti tidak akan hilang atau berpindah tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.