Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Dukung Pembentukan Badan Pengelola Tapera

Kompas.com - 27/12/2013, 19:06 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengembang, Real Estat Indonesia (REI), menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bila badan ini terbentuk, maka masalah back log (kekurangan) rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ada harapan dapat diatasi.

Demikian pernyataan Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy, kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurut Eddy, pembentukan badan pengelola Tapera dan Tapera itu sendiri sangat membantu MBR. Sebab, selama ini, belum ada tabungan khusus untuk perumahan rakyat. Jadi, dalam jangka panjang, Tapera akan sangat membantu dalam penyediaan rumah murah untuk MBR.

"Tapera sangat bagus. Hanya, badan pengelola yang ditunjuk mengurus Tapera harus punya komitmen tinggi dan diawasi secara ketat agar pemanfaatan dana tersebut tersalurkan sesuai kemanfaatannya," ujar Eddy.

Bahkan, lanjut Eddy, bila perlu Badan Pengelola harus segera dibentuk awal tahun 2014 mendatang.

"Tapera bisa menjadi solusi masalah backlog rumah MBR. Terlebih, bila pemerintah juga memberikan beberapa stimulus seperti diturunkannya suku bunga KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 7,25 persen menjadi 5 persen, misalnya. Atau realisasi uang muka kurang dari 5 persen dan kemudahan perizinan serta pembebasan pajak," imbuh Eddy.

Untuk diketahui, Kementerian Perumahan Rakyat akan membentuk badan pengelola Tapera segera setelah DPR mengesahkan Besaran Iuran Tapera pada 7 Januari 2014 mendatang.

Kepastian tersebut dikemukakan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz kepada kepada Kompas.com, setelah prosesi peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Untuk Pegawai hasil kerjasama Kemenpera dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, di Griya Indah Serpong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (20/12/2013).

"Usulan kami sudah disetujui DPR dan akan disahkan dalam rapat final pada 7 Januari 2014 mendatang. Setelah itu akan dibentuk sebuah badan khusus yang mengelola Tapera," ujar Faridz.

Adapun pungutan yang diusulkan sebesar 3 persen tersebut terbagi atas 0,5 kontribusi pemberi kerja dan 2,5 persen kontribusi pekerja. Dengan pungutan 3 persen, potensi dana perumahan yang terkumpul akan sebesar Rp 1.800 triliun selama 20 tahun. Pungutan tersebut akan ditarik secara efektif setelah diputuskan oleh DPR.

Sementara itu, badan khusus yang mengelola Tapera akan dibentuk segera setelah pungutan tersebut diputuskan. Badan ini bertugas sebagai penyedia perumahan nonprofit bagi pegawai.

Badan ini nantinya berada di bawah kewenangan Kemenpera dan terdiri atas unsur-unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Dalam Negeri. Posisi badan ini nantinya berbeda dengan Perum Perumnas yang juga membangun perumahan, namun berorientasi profit.

"Dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, mereka akan menunjuk  kontraktor melalui mekanisme lelang supaya mendapat harga rumah yang layak dan terjangkau," imbuh Faridz.

Harga rumah yang berlaku senilai 3 persen lebih tinggi dari ongkos produksi. Adapun pada tahun pertama badan penyedia rumah nonprofit ini beroperasi, ditargetkan dapat menyediakan 100.000 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com