Pengecekan pertama dilakukan bank sebelum memberikan pinjaman kepada calon kreditor. Jika suratnya bermasalah sejak awal, pinjaman sudah pasti tidak akan diberikan.
Selain itu, pengecekan juga akan dilakukan saat properti sitaan diserahkan pada balai lelang untuk diproses. Kali ini balai lelang yang akan mengecek kelengkapan dan keaslian suratnya.
General manager Balai Lelang Star Suharjono, menjelaskan pengecekan sertifikat, terutama Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), juga dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Tak cukup sampai disitu. Bagi Anda, calon peserta lelang, juga diperbolehkan melakukan pengecekan. Hal ini malah dinilai sebagai suatu kewajiban bagi setiap calon peserta lelang untuk melihat kondisi obyek dan kelengkapan dokumen pada saat balai lelang melakukan open house. Open house biasanya dilakukan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan lelang atau tergantung permintaan calon peserta lelang.
Memang, risiko membeli properti hasil lelang justru timbul dari perlawanan pemilik tereksekusi yang tidak mau meninggalkan lokasi properti. Jika ini terjadi, pertemuan semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik harus dilakukan. (Maria Jaclyn)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.