JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait penertiban penghuni rumah susun, Dinas Perumahan DKI Jakarta, sepekan terakhir ini mulai menerbitkan surat perjanjian (SP) sewa baru bagi lima penghuni Rusun Marunda. Mereka ini, sebelumnya, menyewa rusun dari pemegang SP sewa yang lama dengan tarif lebih tinggi, yakni Rp 400.000 - Rp 700.000 per bulan, dibandingkan dengan tarif resmi sebesar Rp 128.000- Rp 371.000 per bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya (Edan... Tunggakan Sewa Rusun Rp 7 Miliar!), nilai tunggakan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Marunda, Sukapura, Penjaringan, dan Kapuk Muara di Jakarta Utara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Ketidakpatuhan penyewa dan ketidaktegasan pengelola membuat tunggakan kian menumpuk. Akibatnya, penerimaan daerah tidak optimal.
Untuk itulah, Dinas Perumahan DKI Jakarta menerbitkan SP sewa baru. Para penerima SP sewa baru itu adalah penghuni Blok Bandeng, Pari, Bawal, dan Hiu di Klaster A, Rusun Marunda. Mereka adalah bagian dari 57 penyewa rumah di Rusun Marunda yang mengajukan permohonan untuk memperoleh SP sewa sebagai bukti keabsahan penghuni.
Sebanyak 57 pemohon, 12 di antaranya dinilai lengkap berkasnya dan memenuhi syarat sebagai penghuni rusun. Mereka memiliki KTP DKI Jakarta, belum punya rumah, dan diprioritaskan bagi pemohon yang sudah berkeluarga.
Wakil Ketua RW 010, Marunda, Kecamatan Cilincing, Didik Suwandi berharap SP sewa segera diterbitkan bagi pemohon yang telah memenuhi syarat. Pasalnya, tak sedikit penyewa yang diintimidasi pemegang SP sewa lama. Mereka dipaksa meninggalkan rumah karena pemegang SP sewa ingin menghuni lagi rumahnya.
"Sejumlah penghuni didatangi preman dan diancam akan dikeluarkan secara paksa perabotnya. Dinas perumahan juga harus menertibkan praktik jual-beli karena ternyata masih terjadi di era Jokowi (Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo)," kata Didik.
Sebuah rumah ukuran 30 meter persegi di Blok Bandeng, Klaster A, Rusun Marunda, misalnya, dijual MHA, pemegang SP sewa, kepada AN Rp 13 juta. Belakangan, AN diketahui memiliki unit di Rusun Marunda.
Fotokopi kuitansi jual-beli dengan tanda tangan penjual dan pembeli di atas meterai pun beredar. Salah satu kuitansi pembayaran ditandatangani pada Desember 2012.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Dinas Perumahan DKI Jakarta. Penertiban juga sedang dilaksanakan di Klaster B, Rusun Marunda, yang dihuni korban banjir Penjaringan. Pengelola berencana memasang foto penghuni di kaca depan rumah untuk memudahkan pengawasan. Pengawasan terhadap alih sewa dan jual-beli ini melibatkan penghuni.
Pada beberapa kunjungannya, Basuki pernah mengancam akan mengusir penghuni satu lantai jika ada yang menjual rumah, mengalihsewakan, atau menjual perabot. (MKN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.