JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penyediaan hunian berupa rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah umum bagi pekerja. Penandatangan kerjasama pada Senin (25/3/2013) malam tadi itu setidaknya menjadi indikator kemajuan upaya penyediaan hunian bagi pekerja.
Penandatanganan kerjasama tersebut melibatkan Kemenpera, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Selatan, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), PT Angkasa Pura 1, dan PT Jamsostek (Persero). Ada empat set penandatanganan kerjasama sebagai kesepakatan antara Kemenpera, Kemenakertrans, serta para gubernur dari provinsi terkait.
Perjanjian kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada daerah-daerah terkait upaya menyediakan rumah susun sewa bagi pekerja di masing-masing provinsi. Dalam prosesnya nanti, Kemenpera akan secara aktif mengolah tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah.
"Jadi, setelah beberapa tahun mungkin dihibahkan ke pemerintah provinsi. Yang jelas, ketika rumah itu jadi, yang mengelola Kemenpera dulu. Para pekerja nanti yang akan menyewa," kata Agus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, MoU juga dilakukan dalam rangka kesepakatan antara Kemenpera dengan Dewan Pengurus KORPRI dan dengan PT Angkasa Pura 1. Dengan KORPRI, Kemenpera bekerja sama menyediaan rumah bersubsidi dengan harga terjangkau bagi anggota KORPRI atau pegawai negeri sipil (PNS). Sementara perjanjian antara Kemenpera dengan PT Angkasa Pura 1 bertujuan untuk mewujudkan percepatan pembangunan rusunawa di kawasan perkotaan khusus para pekerja PT Angkasa Pura 1.
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan keputusan bersama antara Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Direktur Utama PT Jamsostek (Persero). Keputusan ini menargetkan pembentukan tim percepatan penyediaan perumahan umum bagi pekerja atau buruh.
Sebelumnya, pada 15 Maret lalu, Kemenpera juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kemenakertrans, serta lima gubernur dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.