Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Genjot Program Rumah Swadaya

Kompas.com - 04/03/2013, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggenjot target bantuan stimulan rumah swadaya dari 50.000 unit menjadi 1 juta unit dalam rencana pembangunan jangka menengah tahun 2009-2014. Stimulan itu berupa bantuan perbaikan rumah yang rusak ringan, sedang, dan berat.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Jumat (1/3/2013), mengemukakan, target program rumah swadaya dinaikkan menjadi 1 juta unit guna menekan kekurangan (backlog) rumah di Indonesia. Pada 2010, kekurangan rumah sudah mencapai 13,6 juta unit.

Sejak 2009 hingga 2012, bantuan rumah swadaya terealisasi 300.000 unit. Tahun 2013, bantuan rumah swadaya ditargetkan 250.000 unit, dan tahun 2014 450.000 unit. Perbaikan rumah rusak sekaligus diharapkan menambah kapasitas kamar guna menampung keluarga muda yang belum bisa menjangkau rumah layak huni.

"Harapannya, keluarga muda bisa tinggal dulu di rumah orangtuanya, yakni rumah yang sudah direnovasi dan ditambah kamar. Jadi mereka tidak perlu kontrak rumah," ujar Faridz.

Tahun ini, stimulan setiap unit rumah rusak berat dan sedang ditingkatkan dari Rp 6 juta menjadi Rp 7,5 juta, sedangkan rumah rusak berat naik dari Rp 11 juta menjadi Rp 15 juta. Stimulan untuk Papua dan Papua Barat dinaikkan menjadi Rp 30 juta per unit. Dana itu untuk perbaikan dinding, atap, lantai semen, pintu, kusen, dan jendela.

Secara terpisah, Deputi Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Jamil Ansari mengemukakan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program rumah swadaya tahun ini senilai Rp 2,1 triliun untuk 225.000 unit, sedangkan sisanya 25.000 unit atau Rp 200 miliar akan diusulkan dalam APBN-Perubahan.

Salah kaprah

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai program rumah swadaya salah kaprah. Keluarga yang masih menumpang di rumah hasil renovasi tidak bisa diartikan menekan masalah kekurangan rumah.

Sebelumnya, program rumah swadaya sempat dikeluhkan oleh anggota Komisi V DPR karena dinilai tidak merata di sejumlah daerah pemilihan (dapil). Prosedur penyaluran bantuan rumah swadaya juga dinilai terlalu rumit, di antaranya kewajiban memotret rumah dari enam sisi dan proses verifikasi yang melibatkan banyak pihak. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com