Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Rusun Masih Menuai Reaksi Negatif

Kompas.com - 27/02/2013, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan pada 2011 lalu, Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang rumah susun (rusun) menuai berbagai reaksi negatif. Salah satu komentar negatif tertuju pada pengaturan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

"NPP berdasarkan nilai, menurut hemat kami tidak realistis karena nilai jual merupakan wewenang developer dalam menjalankan bisnisnya. Jadi, angka itu tidak bisa dipatok dengan harga awal dan menghitung nilai pembangunan awal," ujar Toni, salah satu pengurus rusun di Jakarta Pusat pada Focus Group Discussion digelar oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Rabu (27/2/2013).

Toni mengatakan, nilai pembangunan juga berkembang. Di sisi lain, harga bahan dan biaya upah buruh juga bisa naik.

"Sangat dinamis sehingga NPP tersebut tidak realistis," lanjut Toni.

Menanggapi komentar peserta diskusi tersebut, Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan, mengenai NPP pihaknya tidak mengetahui mekanismenya.

"Apakah harus melalui judicial review atau ada cara lain, sebab ini sudah diundangkan," ujarnya. 

Namun, meski tidak yakin dengan mekanisme untuk memodifikasi NPP, Marpaung menekankan, bahwa tujuan DPR adalah keberpihakan terhadap masyarakat. Namun, NPP merupakan unsur penting yang harus dicermati, baik oleh pengembang maupun bagi konsumen.

"Karena NPP adalah dasar perhitungan kepemilikan unit rusun untuk menentukan besarnya hak suara penghuni dalam pengambilan keputusan di komunitas dan sertifikat Hak Guna Bangunan," ujar Marpaung.

Dia menambahkan, NPP menunjukkan perbandingan satuan rumah susun (sarusun) terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dalam rusun yang bersangkutan.

Komentar tersebut diamini oleh Ketua DPP REI Setyo Maharso. Setyo mengungkapkan, pada awalnya penghitungan NPP justeru dapat dilakukan berdasarkan besaran luas. Dalam UU Rusun No. 20/2011, penghitungan NPP dinilai berdasarkan nilai sarusun terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. Padahal, sebelumnya NPP dapat juga dihitung berdasarkan luas. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 7 PP No. 4 Tahun 1988.

Di sisi lain, meskipun menyetujui, bahwa lebih mudah menggunakan luasan dalam menghitung NPP, perwakilan Dinas Perumahan DKI Jakarta M Yaya Mulyarso mengatakan undang-undang mengatakan hal lain. Yaya mengatakan, apapun yang sudah tercantum dalam perundang-undangan harus dipatuhi.

Adapun Focus Group Discussion digelar oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) untuk membahas pentingnya kehadiran PP tentang rumah susun (rusun) dalam mengatasi permasalahan rusun di Indonesia. Diskusi dihadiri oleh Sekretaris Jenderal P3RSI Adjid Lauhatta, Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung, Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, serta perwakilan Dinas Perumahan DKI Jakarta M. Yaya Mulyarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com