Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apersi: Perpanjangan Hak WNA Hanya Keinginan Kapitalis!

Kompas.com - 20/02/2013, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (APERSI) Eddy Ganefo menilai, kepastian hukum bagi asing untuk bertempat tinggal di Indonesia sudah berkekuatan hukum. Mereka dibolehkan memiliki rumah dengan status hak sewa atau hak pakai selama 25 tahun sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi sebab hal itu sudah sangat cukup.

Eddy menegaskan, pemerintah dan masyarakat tidak perlu lagi mempermasalahkan hak pakai warga negara asing (WNA) selama 25 tahun karena hal itu sudah lebih dari cukup.

"Berapa banyak WNA yang tinggal di rumah mereka di Indonesia dengan status hak pakai sampai selesai 25 tahun? Kalau tidak ada atau sedikit sekali, berarti mereka sudah puas dengan jangka waktu dan hak tersebut. Jangan mengada-ada seolah mereka ingin hak pakai yang lebih lama, padahal studi tentang ini belum ada," ujar Eddy.

Eddy mengatakan, dipermasalahkannya soal hak pakai WNA tersebut hanya keinginan para kapitalis yang ingin mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, Eddy melanjutkan, rakyat kecil akan semakin susah untuk mendapatkan rumah.

"Karena akibatnya sangat jelas, yaitu dampak kenaikan harga tanah dari penjualan rumah untuk WNA dengan harga khusus atayu tinggi," kata Eddy.

Dia mengatakan, pemerintah atau Kementerian Perumahan Rakyat seharusnya lebih memperhatikan rakyat kecil yang belum memiliki rumah. Apalagi, backlog (angka kekurangan) rumah saat ini mencapai lebih dari 13,6 juta atau setara dengan 50 juta lebih rakyat yang belum memiliki rumah.

"Nah, daripada memperjuangkan orang asing memiliki rumah di negara ini, lebih baik urus rakyat kita sendiri," tegas Eddy.

Seperti diberitakan, Kementerian Perumahan Rakyat segera menyusun revisi aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing. Revisi aturan itu ditargetkan tuntas sebelum periode pemerintahan berakhir pada 2014.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Selasa (19/2/2013), selama ini muncul tarik-menarik aturan kepemilikan asing di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga asing. Salah satu di antaranya adalah izin kepemilikan properti berstatus tanah hak pakai wajib diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, kepemilikan properti bagi warga asing ditetapkan berstatus tanah hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan pembaruan hak 25 tahun.

Faridz menambahkan, kepemilikan asing berstatus tanah hak pakai akan diperjuangkan untuk diberikan langsung sampai 70 tahun agar menumbuhkan iklim investasi. Di Singapura, hak kepemilikan properti oleh warga asing mencapai 99 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com